Bolehkah Wanita Sholat Sendirian Di Belakang Shof Saat Berjamaah?

Bolehkah Wanita Sholat Sendirian Di Belakang Shof Saat Berjamaah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bolehkah Wanita Sholat Sendirian Di Belakang Shof Saat Berjamaah? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Ustadz, keluarga, dan Tim BIAS dalam keadaan sehat dan keberkahan. Ustadz afwan, izin bertanya
Untuk akhwat saat shalat berjamaah, ada perempuan shalat sendiri tidak berjamaah apakah diperbolehkan.. Jazaakumullah khairan wa barakallahu fiykum
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Tidak diperbolehkan shalat munfarid (sendirian) di belakang shaf tanpa ada alasan syar’i. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf,
اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَاةَ لِرَجُلٍ فَرْدٍ خَلْفَ الصَّفِّ
“Ulangi shalatmu! Karena tidak ada shalat bagi yang shalat sendirian di belakang shaf.”
Hadist ini diriwayatkan oleh Ahmad (15708) dan dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam “al-Irwa’” dengan nomor hadis (541)
Hadist diatas berlaku untuk laki-laki dan perempuan, sehingga hendaknya seseorang berusaha untuk menutup atau menyambungkankan shaf dengan yang lainnya.
Jika ada alasan syar’i, misalnya karena shaf yang ada sudah tidak bisa diisi lagi atau karena shalat di belakang shaf laki-laki, maka shalat wanita yang dilakukan secara munfarid di belakang shaf adalah sah. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama Anas dan ibunya, atau bibinya, Anas berkata: “Beliau menepatkanku di sebelah kanan beliau, dan menempatkan wanita (yaitu ibunya atau bibinya) di belakang kami.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim (660).
Syaikhul Islam rahimahullah berkata:
Para ulama sepakat akan sahnya shalat yang dilakukan seorang wanita secara munfarid (terpisah di belakang shaf) jika dalam jamaah tersebut tidak ada wanita lain selain dirinya. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Sunnah. Demikian. Dikutip dari “Majmu’ al-Fatawa”.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
Jika seorang wanita shalat sendirian di belakang shaf wanita maka shalatnya tidak sah. Hukumnya seperti hukum laki-laki yang shalat sendirian di belakang shaf laki-laki.
Demikian yang disebutkan oleh al-Qadhi Abu Ya’la dalam kitabnya, at-Ta’liq. Hal ini didasarkan pada keumuman sabda Rasulullah, “Tidak ada shalat bagi yang shalat sendirian di belakang shaf”. Hadist ini diriwayatkan di dalam Musnad Ahmad.
Dikecualikan dari hukum ini: jika wanita tersebut shalat sendirian di belakang shaf laki-laki. Dasarnya, hadist shahih di atas. Demikian. Dikutip dari “ash-Shalah wa Ahkam Tarikiha” (108).
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 7 Sya’ban 1444H / 28 Februari 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini