Berihram Menikahkan Orang Lain, Akadnya Tidak Sah?

Berihram Menikahkan Orang Lain, Akadnya Tidak Sah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Berihram Menikahkan Orang Lain, Akadnya Tidak Sah? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah… Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Afwan ustadz mau bertanya tentang ini “Syarat wali nikah yang (jika seorang berihram tidak boleh menikahkan/dinikahkan dan tidak boleh mengkhitbah)” ini gimana ya ustadz maksdnya?
Ada saudara ana yg sedang haji dia menikah disana melalui zoom karena posisi istri lagi di Indonesia. Mohon penjelasannya ustadz, jazaakallahu khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu..
Maknanya adalah orang yang sedang berihram baik untuk haji maupun umroh, dilarang baginya menikah atau menikahkan orang lain. Boleh dia menikah jika sudah bertahallul, alias sudah selesai dari rangkaian ibadah haji atau umroh.
Jika masih berihram dan menikah, atau menikahkan orang lain, maka akad tersebut tidak sah, Disebutkan dalam website al-Duror al-Saniyyah di bawah asuhan syaikh Alawi bin Abdil Qadir al-Saqqaf:
يَحْرُمُ عَقْدُ النِّكاحِ على المُحْرِمِ، ولا يصِحُّ، سواءٌ كان المُحْرِمُ الوَلِيَّ، أو الزَّوجَ، أو الزَّوجةَ، ولا فديةَ فيه، وهذا مَذْهَبُ الجُمْهورِ: المالِكِيَّة، والشَّافِعِيَّة، والحَنابِلَة، والظَّاهِريَّة، وهو قولُ طائفةٍ مِنَ السَّلَفِ
“Diharamkan melangsungkan akad nikah bagi seorang yang berihram, dan akadnya tidak sah, entah pihak yang berihram itu sebagai wali, suami, atau si istri. Namun jika terjadi tidak ada fidyahnya. Yang demikian adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiah, Syafiiyah, Hanabilah, Dhohiriah dan ini adalah pendapat sekelompok ulama salaf”
Lihat:
https://www.dorar.net/feqhia/2966/المبحث-الأو�%8…
Dalil yang melarangnya adalah hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ
“Seorang yang berihram tidak boleh menikah, atau menikahkan, atau mengkhitbah/melamar”. (H.R Muslim)
Dalam pandangan ilmu ushul fiqih, larangan itu menjadikan sesuatu yang dilarang itu fasid/tidak sah jika dikerjakan.
Jika sudah terlanjur terjadi, maka setelah mengetahui hukum ini, hendaknya pasutri tersebut tidak berkumpul terlebih dahulu melainkan dilaksanakan akad ulang, karena akad sebelumnya rusak.
Jika tetap dilanjutkan, maka konsekuensinya seperti dua pasangan yang tidak memiliki hubungan pernikahan yang sah, dan tentunya demikian berbahaya. Semoga Allah beri taufik.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini