Muamalah

Bolehkah Ikut Permainan di Marketplace Agar Mendapatkan Kupon Diskon

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bolehkah Ikut Permainan di Marketplace Agar Mendapatkan Kupon Diskon?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab: bolehkah ikut permainan di marketplace agar mendapatkan kupon diskon? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaykum. Bolehkah mengikuti permainan di marketplace (toko online) untuk mendapatkan kupon diskon?

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

1. Hukum Perlombaan

Hukum asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi bila lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba adu kekuatan, memanah, atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadang kala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib kifayah di kala diwajibkannya jihad oleh penguasa tertinggi suatu wilayah.

Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60).

2. Perlombaan Tanpa Hadiah

Mayoritas ulama membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan atau hadiah secara mutlak.

Ibnu ‘Abidin rahimahullah –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata,

وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ

“Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Roddul Muhtar, 27/20, Maktabah Asy Syamilah)

Ibnu Qudamah rahimahullah –ulama Hambali- merinci dengan menjelaskan,

وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ

“Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11/29)

3. Perlombaan dengan Hadiah atau Taruhan

Mayoritas ulama berpendapat tidak bolehnya lomba dengan hadiah atau taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri.

Baca Juga:  Bolehkah Menerima Pembayaran dengan Kartu Kredit?

Sebagian ahli ilmu membolehkan lomba dengan taruhan atau hadiah dalam masalah menjaga agama, seperti lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (lihat Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 97)

Bagaimana dengan Game atau Permainan Yang Ada hadiahnya?

Permainan atau game yang menghasilkan hadiah, maka masuk kategori perlombaan dengan taruhan.

Berdasarkan penjabaran dan penjelasan di atas, maka permainan atau game di marketplace (toko online) dengan tujuan mendapatkan hadiah kupon diskon adalah terlarang berdasarkan kesimpulan pengambilan hukum mayoritas ulama, hal ini karena permainan dengan taruhan tersebut bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah Ta’ala atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam ini lebih dekat dengan perjudian, dan syariat Islam yang mulia melarang segala macam perjudian.

Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 25 Sya’ban 1443 H/ 28 Maret 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button