hotNikah

Hukum Mencintai Suami Orang

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Mencintai Suami Orang

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum mencintai suami orang. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Bismillah afwan ustadz, ana ingin bertanya:

Bagaimana hukum mencintai suami orang? Berharap dipoligami olehnya atau bila memang tidak dipoligami, yang penting kelak di surga jadi istrinya.

Jazakumullah khoiron ustadz.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)


Jawaban:

Wa’alaikumsalaam warohmatullohi wabarokaatuh..

1. Kagum dengan lelaki beristri sesuatu yang hukum asalnya boleh-boleh saja, namun kalau sampai mencintai suami orang ini sesuatu yang riskan dan bisa melahirkan polemik jika salah dalam menyikapi.

Apa maksud salah menyikapi? Salah menyikapi dengan memendam perasaan di dalam hati sehingga menjadi futur yang berkepanjangan dan membuat amal sholih di hadapannya tidak ikhlas karena bisa diniatkan untuk mendapat perhatiannya, atau salah menyikapi dengan hal-hal yang jelas melanggar syariat seperti berhubungan dengan jalan haram.

Lalu bagaimana cara menyikapi yang benar? Perlu diketahui bahwa obat jatuh cinta yang paling manjur itu menikah.

Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَمْ أَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

“Aku belum pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta, selain nikah” [HR Ibnu Majah 1847, Mushannaf Ibn Abi Syaibah 15915]

Solusi lainnya untuk jatuh cinta jika tidak sanggup dengan konsekuensinya adalah melupakannya. Berat untuk melupakannya? Ya poligami jalan keluarnya.

Poligami dibolehkan dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (jika kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS An-Nisaa 3)

Baca Juga:  Hukum Bergandengan Tangan Sebelum Akad Nikah

Namun perlu dicatat, lakukan poligami dengan bijak dan jangan sampai memaksakan kehendak demi keinginan pribadi yang tidak memperhatikan kemaslahatan bersama.

Poligami itu ada standar minimalnya, selain pertolongan dari Alloh ‘Azza wa Jalla;

– Bagi suami, jangan baperan (plin plan dan mudah terpengaruh)

– Bagi istri pertama, harus sabaran (sabar tingkat tinggi)

– Bagi istri kedua dan seterusnya, harus ngalahan (mengalah tingkat tinggi)

Jika tidak punya modal itu, hendaknya dia meng-upgrade dirinya dahulu dan jangan terlalu berkhayal tentang poligami.

Bagi suami yang hendak poligami hendaknya bisa mengomunikasikan dengan baik pada istri pertama, mengajak upgrade diri bersama-sama. Dan bagi wanita yang ingin dipoligami, dekati istri pertama dari lelaki yang Anda kagumi, jangan sampai mencuri start atau melanggar aturan syariat .

Adapun berharap menjadi istrinya di surga ini termasuk angan-angan yang terlalu jauh. Sungguh pasangan di surga kelak jauh lebih baik daripada apa yang kita harapkan di dunia.

Semoga Alloh beri Taufik pada kita semua

Wallohu A’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Senin, 25 Sya’ban 1443 H/ 28 Maret 2022 M


Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button