
Bayar Pajak Juga Perlu Jujur
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab: Bayar Pajak Juga Perlu Jujur. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya menjual tanah. Saya bayar pajak penjualan berdasarkan NJOP (SPPT) karena lebih murah, padahal harga jualnya di atas NJOP.
Bolehkah saya menandatangani akad jual belinya berdasarkan NJOP padahal harga tanahnya lebih mahal?
Kalau saya salah uang gantinya saya berikan ke mana? Bolehkan ke jalan umum? Bagaimana taubatnya?
Rumah yang saya tempati pajaknya hanya lahan kosong tanpa bangunan. Apakah termasuk bohong kalau tidak merevisi/melapor kalau sudah ada bangunan? Apakah tahun-tahun sebelumnya harus mengganti karena bayar pajaknya hanya lahan tanpa bangunan? Jazakumullohu khairan.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Bagi kami, yang nampak dari permasalahan ini adalah Anda tidak perlu mengganti biaya pajak tersebut (pajak kurang setor), hanya saja segara diurus akad pembayaran pajak sesuai kenyataan yang ada (Untuk PBB) sehingga tidak ada unsur pengelabuan, alias perlu di-update pembaruan pajak tersebut. Seorang muslim itu dituntut jujur dalam setiap sendi kehidupan.
Hukum Pajak
Menurut penjelasan para ulama, pajak itu secara asal adalah bentuk kezaliman, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ini:
فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang PEMUNGUT PAJAK bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim, no. 1695, dan Abu Daud, no. 4442).
Imam Nawawi rahimahullah menjelasakan: “Bahwasanya pajak termasuk seburuk-buruk kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat kelak.” (Syarah Shahih Muslim, 10/202).
Kenapa Terdesak Perlu Bayar Pajak?
Bagi penguasa boleh mengadakan pajak, dengan catatan ketika negara dalam keadaan mendesak dan darurat. Maka kita juga perlu taat dalam proyek pajak ini karena untuk menolak mudharat yang akan menimpa kita dan menggapai kemaslahatan umum yang terdesak. Di mana kita tahu bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja.
Maka jadilah insan muslim yang taat dalam kebaikan, walaupun kita merasa sering dizalimi karena kelemahan dan keterbatasan yang ada, sembari terus berdoa agar Allah Yang Maha Kuasa memberikan jalan keluar terbaik bagi kaum muslimin dan negeri yang kita cintai ini.
Solusi Ekonomi Negara Kuat
Hanya saja kita harus yakin, bahwa solusi dari permasalahan ekonomi suatu negara tidak melulu soal pajak, tapi banyak yang tidak beriman dan bertaqwa kepada Allah Ta’ala.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf : 96).
Wallahu Ta’ala A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 25 Sya’ban 1443 H/ 11 Maret 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini