Bingung Perbedaan Air Mani Dan Madzi Saat Bangun Tidur, Harus Mandi Wajib?
Bingung Perbedaan Air Mani Dan Madzi Saat Bangun Tidur, Harus Mandi Wajib?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bingung Perbedaan Air Mani Dan Madzi Saat Bangun Tidur, Harus Mandi Wajib? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz mau tanya, ketika tidur, terus mimpi basah, tapi kadang juga ga mimpi basah, tapi tetep keluar air.
Nah, pertanyaanya air yang keluar saat tidur tadi air mani apa air madzi?,
Karena saya masih bingung perbedaan antara air mani dan air madzi, kaya hampir sama. kalau air mani suci, tapi mewajibkan untuk mandi. kalau air madzi najis, tapi tidak wajib untuk mandi. cuma itu yang saya pahami. mohon penjelasanya ustadz. jazakallahu khoir
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Waalaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu
Seorang ketika bangun tidur dan mendapati celana, atau sarungnya basah memiliki 3 kemungkinan:
Pertama:
Yakin bahwa itu memang mani, dengan beberapa indikasi misalnya masih ingat bahwa ketika keluar dengan diiringi rasa nikmat, atau ingat tatkala mimpi serasa bersenggama, atau melihat basahan itu sendiri yang memang mani, karena memiliki tekstur khusus dan bau yang khas. Yang demikian maka wajib mandi janabah.
Kedua:
Merasa yakin bahwa itu bukan mani, alias beberapa indikasi di atas tidak didapati, kemungkinan besar adalah madzi, sehingga kewajiban hanyalah disucikan saja dan berwudhu.
Ketiga:
Merasa ragu, tidak yakin itu mani, tapi juga bukan madzi, maka dalam kondisi ini mengambil sikap untuk mandi besar, karena jika mandi besar pasti akan disepakati bahwa hadast yang ada (baik besar maupun kecil) semua akan terangkat, ini lebih selamat.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 18 Jumadil Awal 1444H / 12 Desember 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini