Menerima Pensiunan Almarhum Suami, Setelah Menikah Lagi

Suami PNS Meninggal Dunia, Istri Mendapat Pensiunan? Ketika Sudah Menikah Lagi
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan suami PNS meninggal dunia, istri mendapat pensiunan? ketika sudah menikah lagi. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Janda pensiunan hendak menikah lagi. Problem: jika nikah di KUA, pensiunan hilang. Jika nikah tanpa terdaftar di KUA, uang pensiunan tetap ada. Bagaimana hukum makan uang pensiunan tersebut? Syukron barakallahu fiikum.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Pensiunan adalah bagian dari dampak/konsekuensi yang didapat dari akad yang dilangsungkan oleh pihak suami (yang telah wafat) dengan pihak yang memperkerjakannya dahulu ketika masih hidup, bahwa salah satu kelebihan suami bekerja di instansi tersebut, kelak ketika ia wafat maka istri akan tetap mendapat pensiunan selagi belum menikah dengan lelaki lain.
Dan ini sudah masuk dalam poin kesepakatan dalam akad, yang demikian insya Allah diperbolehkan berdasarkan hadis:
المسلمون عند شروطهم إلا شرطًا حَرَّمَ حلالًا أو شرطًا أَحَلَّ حرامًا
“Dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi)
Nah, ketika kesepakatan itu sudah diteken, maka tidak boleh diselisihi, jadi ketika istri telah menikah lagi, sudah tidak ada hak baginya untuk menerima pensiunan tersebut, karena sudah tidak masuk kriteria yang terdapat dalam akad, dan ketika ia tetap memanfaatkan pensiunan tersebut maka hukumnya haram dan terlarang, wajib bagi seorang muslim untuk menjauhinya.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 14 Jumadil Awal 1444H / 8 Desember 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini