KonsultasiMuamalah

Menerima Pensiunan Almarhum Suami, Setelah Menikah Lagi

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Suami PNS Meninggal Dunia, Istri Mendapat Pensiunan? Ketika Sudah Menikah Lagi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan suami PNS meninggal dunia, istri mendapat pensiunan? ketika sudah menikah lagi. Selamat membaca.

Pertanyaan:

Janda pensiunan hendak menikah lagi. Problem: jika nikah di KUA, pensiunan hilang. Jika nikah tanpa terdaftar di KUA, uang pensiunan tetap ada. Bagaimana hukum makan uang pensiunan tersebut? Syukron barakallahu fiikum.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Pensiunan adalah bagian dari dampak/konsekuensi yang didapat dari akad yang dilangsungkan oleh pihak suami (yang telah wafat) dengan pihak yang memperkerjakannya dahulu ketika masih hidup, bahwa salah satu kelebihan suami bekerja di instansi tersebut, kelak ketika ia wafat maka istri akan tetap mendapat pensiunan selagi belum menikah dengan lelaki lain.

Dan ini sudah masuk dalam poin kesepakatan dalam akad, yang demikian insya Allah diperbolehkan berdasarkan hadis:

المسلمون عند شروطهم إلا شرطًا حَرَّمَ حلالًا أو شرطًا أَحَلَّ حرامًا

Baca Juga:  Hukum Orang Yang Meninggal Belum Bayar Hutang

“Dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi)

Nah, ketika kesepakatan itu sudah diteken, maka tidak boleh diselisihi, jadi ketika istri telah menikah lagi, sudah tidak ada hak baginya untuk menerima pensiunan tersebut, karena sudah tidak masuk kriteria yang terdapat dalam akad, dan ketika ia tetap memanfaatkan pensiunan tersebut maka hukumnya haram dan terlarang, wajib bagi seorang muslim untuk menjauhinya.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Kamis, 14 Jumadil Awal 1444H / 8 Desember 2022 M 


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button