Apakah Kotoran Cicak Najis?

Apakah Kotoran Cicak Najis?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Kotoran Cicak Apakah Najis? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillahirrahmanirrahim, semoga Allah senantiasa melindungi dan menjadi ustadz serta keluarga. Ana mau bertanya, apa hukum kotoran cicak? Karena di kamar saya sering ada kotoran cicak yang jatuh di kasur saya. Jika najis bagaimana cara membersihkan kotoran tersebut yang benar? Jazaakallahu khairan
(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)
Jawaban:
Bismillah
Menjawab pertanyaan di atas hendaknya perlu mengetahui terlebih dahulu dari hukum kotoran cicak. Apakah najis atau tidak?
Sebagaimana disebutkan oleh ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:
ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
An-Nawawi mengatakan:
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)
Hal yang sama juga ditegaskan Ar-Ramli:
Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya. (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
Dari pendapat tersebut, dapat di pahami bahwa para ulama sebagian mereka berpendapat bahwa cicak di antara binatang yang tidak memiliki darah mengalir, sehingga bangkai dan kotorannya tidaklah najis.
Maka, bila kita mendapati kotoran cicak maka bisa kita abaikan atau bila memungkinkan dan tidak banyak membutuhkan gerakan ketika kita sedang melaksanakan shalat maka bisa kita singkirkan supaya tidak mengenai bagian tubuh atau pakaian kita, bukan karena kenajisannya tapi karena rasa tidak nyaman dengan kotoran yang dimunculkan . begitu pula di luar shalat, bisa membersihkannya dengan memindahkan kotorannya dengan tisu, kertas atau bila ingin mencucinya bisa dipersilakan bila memang merasa kurang nyaman dengan kotoran tersebut. Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 5 Rabiul Awal 1443 H/ 12 Oktober 2021 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini