FiqihKonsultasi

Berkurban Dengan Uang Tabungan yang Disiapkan Untuk Hal Lain

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Berkurban Dengan Uang Tabungan yang Disiapkan Untuk Hal Lain

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang berkurban dengan uang tabungan yang disiapkan untuk hal lain.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Afwan izin bertanya Ustadz, mengenai kewajiban berkurban bila mampu. Jika kondisinya seseorang memiliki harta/tabungan yang dipersiapkan untuk kebutuhan pokok namun baru akan digunakan dalam waktu beberapa bulan ke depan apakah bisa dikatakan orang tersebut mampu/wajib berkurban?
Jazakallah khairan wa barakallahu fik.

(Disampaikan Fulanah di media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban, apakah wajib atau sunah?

Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib bagi yang mampu, berdasarkan hadits berikut,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak mau berkurban, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat shalat kami (lapangan shalat ‘Ied).”
(Hadits hasan, Shahih Ibnu Majah 2532)

Sedangkan yang lain berpendapat bahwa hukumnya sunnah mu’akkadah (sunah yang sangat ditekankan) beralasan dengan hadits berikut,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit tanda tanggal satu) Dzulhijjah, sedangkan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka tahanlah (jangan dicabut) rambut dan kukunya.”
(HR. Muslim)

Baca Juga:  Hukum Lomba Memanah Dengan Hadiah Dari Uang Pendaftaran

Kata-kata “Salah seorang di antara kamu ingin berkurban” menunjukkan sunahnya.
Namun untuk kehati-hatian dan lepas dari perselisihan, hendaknya seorang muslim tidak meninggalkannya ketika ia mampu berkurban.

Jika seseorang punya tabungan untuk kebutuhan pokok di masa mendatang, maka sebagaimana dia mendapatkan rezeki untuk kebutuhan di saat ini, maka di masa mendatang juga sudah ada rezeki yang Allah siapkan. Yakinlah bahwa Allah akan mengganti harta yang kita keluarkan di jalan-Nya, apalagi saat ini kita sudah tercukupi kebutuhannya. Karena ketika kondisinya sudah tercukupi saat ini dan ada kelebihan masuk ke dalam kelompok orang yang disebut oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Barang siapa yang memiliki kemampuan…hingga akhir hadits.”

Kecuali jika Anda punya utang atau kebutuhan pokok Anda saat ini belum tercukupi, maka dahulukan utang atau kebutuhan tersebut, walahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Rabu, 02 Dzulhijjah 1441 H/ 23 Juli 2020 M



Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Beliau adalah Alumni STAI Siliwangi Bandung & Pascasarjana di Universitas Islam Jakarta jurusan PAI.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mardan Hadidi, M.PD.I حفظه الله  
klik disini

Related Articles

Back to top button