
Hukum Berkurban
Dalil dari Al-Qur’an Akan Wajibnya Berkurban
Allah ta’ala berfirman :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
(QS Al-Kautsar : 1-3).
Dalam ayat ini Allah ta’ala berfirman dengan fi’il amar atau kata kerja perintah berupa Wanhar (Dan berkurbanlah !). Sedangkan hukum asal dari perintah Allah dan Rasul-Nya adalah wajib. Lihat penjelasan tentang kaidah ini di dalam Hasyiyah Al-Qunawi Ala Tafsir Al-Baidhawi : 19/91.
Syaikh Muhammad Amin Asy-Syanqiti tatkala menjelaskan makna firman Allah ta’ala :
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur : 63). Beliau menyatakan :
وهذه الآية الكريمة قد استدل بها الأصوليون على أن الأمر المجرد عن القرائن يقتضي الوجوب، لأنه جل وعلا توعد المخالفين عن أمره بالفتنة أو العذاب الأليم، وحذرهم من مخالفة الأمر، وكل ذلك يقتضي أن الأمر للوجوب، ما لم يصرف عنه صارف، لأن غير الواجب لا يستوجب تركه الوعيد الشديد والتحذير.
“Ayat yang mulia ini digunakan oleh para ulama ahli ushul sebagai dalil bahwa perintah yang bersih dari indikasi, maka ia memberikan konsekuensi wajib. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang menyelisihinya dengan fitnah serta azab yang pedih. Allah juga memperingatkan mereka dari penyelisihan perintah. Itu semua memberikan konsekuensi bahwa perintah itu wajib selama tidak dipalingkan oleh dalil lain. Karena sesuatu yang tidak wajib itu, tidak memberikan konsekuensi adanya azab yang pedih bagi orang yang meninggalkannya.”
(Tafsir Adha’ul Bayan : 5/558).
Dalil dari Hadits Akan Wajibnya Berkurban
Adapun dalil dari hadits yang menyatakan wajibnya berkurban bagi yang memiliki kelonggaran rizki. Ada beberapa diantaranya yang bisa sebutkan di sini diantaranya :
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
(HR Ahmad dalam Musnad : 8273, Ad-Daraquthni dalam Sunan : 4762, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak : 7565, Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan dalam Takhrij Musykilatul-Faqr no. 102).
Syaikh Ali bin Hasan Abdul Hamid menyatakan :
ووجه الاستدلال به أنه لما نهى من كان ذا سعة عن قربان المصلى إذا لم يضح دل على أنه قد ترك واجبا فكأنه لا فائدة من التقرب إلى الله مع ترك هذا الواجب
“Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwasanya tatkala beliau melarang orang yang memiliki kelonggaran rizki dari mendekati tanah lapang jika ia tidak mau berkurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan sebuah kewajiban. Seolah-olah tidak ada manfaat dari ibadahnya kepada Allah jika ia meninggalkan kewajiban berkurban ini.”
(Ahkamul Idain Fis Sunnatil Muthahharah : 64oleh Syaikh Ali bin Hasan Abdul Hamid Al-Halabi.
Di dalam riwayat yang lain beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَفَاتٍ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ! عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ. هَلْ تَدْرِى مَا الْعَتِيرَةُ؟ هِىَ الَّتِى تُسَمَّى الرَّجَبِيَّةُ
“Kami berwuquf di ‘Arafah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya mendengar beliau berkata, ‘Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus melakukan Udhiyah dan juga ‘Atirah. Apakah kamu tahu apa itu Al-‘Atiirah? Dia adalah yang dinamakan Ar-Rajabiyah.”
(HR Baihaqi : 18789, Ahmad : 17920, Abu Dawud : 2788, Tirmidzi : 1518, An-Nasai : 4224, Ibnu Majah : 3125, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi : 1518).
Imam Nawawi menukilkan ucapan Al-Qadhi ‘Iyadh :
إن الأمر بالعتيرة منسوخ عند جماهير العلماء
“Sesungguhnya perintah untuk melaksanakan Atirah itu dihapus (Mansukh) menurut mayoritas para ulama’.”
(Syarah Shahih Muslim : 13/137).
Dari beberapa data ilmiyah ini kita menjadi tahu bahwa dahulu umat Islam diwajibkan untuk melakukan dua kali penyembelihan hewan kurban. Pertama dilakukan di bulan Dzulhijah yang disebut dengan Udhiyah. Yang kedua dilakukan di bulan Rajab yang disebut dengan Atirah. Hanya saja Atirah ini telah dihapus sehingga tersisa satu yaitu Udhiyah atau penyembelihan hewan kurban di bulan Dzulhijah. Yang maka kewajiban Udhiyah belum dihapus dan masih berlaku hingga hari ini.
Adapun pendapat yang menyatakan kurban tidak wajib karena berpegang dengan banyak dali. Namun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalil terkuat yang digunakan adalah hadits berikut :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Apabila kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah satu dari kalian INGIN berkurban. Maka hendaknya menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.”
(HR Muslim : 1977). (Lihat Majmu’ Fatawa : 23/162, Ahkamul Idain : 67).
Kemudian dinyatakan bahwa sebuah kewajiban itu tidak pernah dikaitkan dengan keinginan (irodah). Yang namanya kewajiban, ingin atau tidak ingin harus tetap dilaksanakan. Tatkala kurban dikaitkan dengan Irodah/ keinginan, maka artinya ia bukan sesuatu yang wajib. Namun cara berargument seperti ini dianggap keliru oleh Imam Al-Aini beliau berkata :
ليس المراد التخيير بين الترك والإباحة فصار كأنه قال من قصد أن يضحي منكم، وهذا لا يدل على نفي الوجوب كما في قوله: «من أراد الصلاة فليتوضأ» وقوله: «من أراد منكم الجمعة فليغتسل» أي من قصد، ولم يرد التخيير فكذا هذا
“Makna (hadits ini) bukan berarti bebas memilih antara meninggalkan atau melakukan. Jadi yang benar, seolah-olah nabi berkata : ‘Barangsiapa diantara kalian bermaksud untuk kurban’.
Ungkapan ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban kurban, sama seperti hadits : ‘Barangsiapa ingin shalat hendaknya ia wudhu’. Dan juga hadits : ‘Barangsiapa ingin shalat jumat hendanya ia mandi.’
Maknanya barangsiapa bermaksud (untuk shalat dan jumatan-pent). Dan bukan artinya bebas memilih untuk meninggalkan (shalat dan jumatan). Demikian pula hadits tentang kurban ini.”
(Al-Binayah Syarah Al-Bidayah : 12/9 oleh Imam Badrudin Al-Aini).
Pendapat Ulama Salaf Akan Wajibnya Berkurban
Pendapat wajibnya berkurban ini tidak saja dinyatakan oleh para ulama kontemporer. Bahkan tidak sedikit ulama salaf di era dahulu yang menyatakan kewajiban berkurban ini. Maka dari itu Imam Ibnu Hazm meriwayatkan pendapat beberapa kaum salaf yang menyatakan wajibnya Qurban, beliau berkata :
وممن روينا عنه إيجاب الأضحية مجاهد ومكحول وعن الشعبي ولم بكونوا يرخصون في ترك الأضحية إلا الحاج أو مسافر
“Dan diantara kaum salaf yang kami meriwayatkan darinya kewajiban Qurban adalah Mujahid, Makhul, Asy-Sya’bi, mereka tidak memberikan keringanan untuk meninggalkan Qurban kecuali bagi haji dan musafir.”
(Al-Muhalla : 6/9, oleh Ibnu Hazm Al-Andalusi, lihat pula I’laus Sunan : 11/250 oleh At-Tahanui).
Berkaitan dengan beberapa riwayat dari sahabat yang menyatakan tidak wajibnya berkurban, Syaikh Muhammad Ali Al-Farkus Al-Jaza’iri memberikan penjelasan :
وأمَّا الاستدلال بالآثار المرويَّة عن أبي بكرٍ وعمر وأبي مسعودٍ رضي الله عنهم في سقوطِ وجوبِ الأضحية فإنَّ الصحابة اختلفوا في حُكْمِها، والواجبُ التخيُّرُ مِنْ أقوالهم ما يُوافِقه الدليلُ وتدعِّمه الحُجَّة، وهي تشهد للقائلين بالوجوب على المُوسِر، ومِنْ جهةٍ أخرى فإنَّ الآثار المرويَّةَ موقوفةٌ مُعارِضةٌ للنصوص المرفوعة المتقدِّمة، و«المَرْفُوعُ مُقَدَّمٌ عَلَى المَوْقُوفِ» على ما هو مقرَّرٌ أُصوليًّا. والعلم عند الله تعالى
“Adapun pendalilan dengan atsar-atsar yang diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar dan Abu Mas’ud radhiyallahu anhum tentang jatuhnya kewajiban berkurban. Maka para sahabat berbeda pendapat di dalam hukum berkurban. Yang wajib adalah memilih diantara pendapat mereka yang mencocoki dalil serta mengambil pendapat yang didukung oleh hujjah. Sedangkan dalil lebih berpihak kepada ulama yang menyatakan kurban itu wajib bagi orang yang memiliki kelonggaran rizki.
Dari sisi yang lain, atsar-atsar yang diriwayatkan secara mauquf, menyelisihi nash-nash marfu’ yang telah lalu. Maka nash marfu’ itu lebih dikedepankan dari pada yang mauquf berdasarkan apa yang telah ditetapkan di dalam ilmu ushul, wallahu a’lam”
(Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus Al-Jaza’iri no. 885).
Semoga bermanfaat,
Wallahu ta’ala a’lam.
Ditulis oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Rabu, 01 Dzulhijjah 1441 H/ 22 Juli 2020 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini