
Bagaimana Status Hukum Istri Siri/Sirri Minta Cerai?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengenai bagaimana status hukum istri siri/sirri minta cerai. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Apakah seorang istri kedua dari pernikahan sirri bisa mengajukan tuntutan talak kepada suaminya?
Jika suami tidak mau mentalak, namun istri kedua memutuskan sendiri untuk pergi meninggalkan rumahnya…apakah telah jatuh juga masa iddahnya?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Pernikahan siri/sirri atau perkawinan di bawah tangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum/syariat Islam dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah. Oleh karena itu, perkawinan sirri ini adalah sah secara agama tetapi tidak menurut hukum negara.
Kalau Bisa, Jangan Mau Dinikahi Sirri!
Pernikahan Sirri/siri hukumnya SAH, akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amr. Inilah pendapat terkuat dari perbedaan pandangan di antara ulama.
Pendapat ini juga yang dibela oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berfatwa;
ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﻌﺮﻓﻲ ﻗﺪ ﺗﻢَّ ﺑﺈﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻭﺷﻬﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺷﺎﻫﺪﺍﻥ، ﻭﺟﺮﻯ ﺍﻹﻋﻼﻥ ﻋﻨﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﺯﻭﺍﺝ ﺷﺮﻋﻲٌّ ﺻﺤﻴﺢ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺠﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺮﺳﻤﻴﺔ،
“Apabila nikah ‘urfi/siri telah sempurna ijab dan qabulnya, disaksikan oleh dua orang saksi dan telah diumumkan, maka ini adalah pernikahan yang syar’i dan sah. Walaupun tidak dicatat di kantor resmi (KUA).”(lihat Majmu’ Fatawa, 8/220).
Istri Mengajukan Cerai, Bolehkah?
Hukum asalnya seorang wanita dilarang untuk meminta dicerai tanpa alasan syar’i. Dalam sebuah riwayat;
عَنْ ثَوْبَانَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
Dari Tsauban, dia berkata: Rosululloh shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda:
“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga”
(HR. At-Tirmidzi, no. 1187; Abu Dawud, no. 2226; dan lainnya Dishahihkan oleh ahli hadits Syaikh Albani)
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar’i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai.
Adapun soal Istri kedua dari pernikahan sirri ingin cerai dari suaminya, maka hukumnya tergantung pada alasannya. Jika ada alasan syar’i maka boleh-boleh saja; seperti karena suaminya berbuat fasik/dosa besar, atau tidak menafkahi, atau menganiaya si istri, atau senantiasa terjadi keributan rumah tangga yang tidak ada jalan keluarnya selain perceraian.
Cara Istri Sirri Mengajukan Cerai
Bahkan minta cerai menjadi wajib jika si suami melakukan perbuatan tertentu yang menjadikannya murtad di mata Islam, dan ia tidak mau bertaubat. Dalam hal ini si istri wajib minta cerai karena wanita muslimah tidak halal diperistri oleh lelaki kafir/musyrik.
Dan jika masalahnya istri merasa tidak akan mampu melaksanakan kewajibannya kepada suami dengan sebab kebenciannya, maka dia boleh khulu’, yaitu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Sipil (pernikahan tercatat), jika telah didaftarkan. Jika belum didaftarkan dalam lembaga resmi, maka ada beberapa solusi;
Cara Pertama; Si istri melakukan gugat cerai ke pengadilan agama dengan itsbat nikah yaitu permohonan pengesahan nikah sirri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah sirri ini hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Cara Kedua; Tetap mendatangi KUA, dengan pihak yang berilmu, sama saja melalui tulisan atau lisan, dan bermohon kepada petugas KUA ini, untuk bersedia menjadi hakim dalam masalah perceraiannya.
Jika tetap tidak bisa dan tidak sanggup, karena si istri tidak berilmu, kekurangan pendukung serta finansial,
Cara terakhir, si istri perlu menghadirkan walinya ketika nikah dulu atau wali nasab yang dekat dengannya, serta 2 orang saksi dahulu ketika proses nikah sirri ini, atau 2 saksi yang lain, serta menghadirkan suaminya, untuk segera menyelesaikan masalah ini tanpa berlarut-larut menurut sebuah pendapat berdasarkan qiyas, serta si istri wajib mengembalikan mahar yang dahulu telah diberikan oleh suami.
Istri Sirri Boleh Pisah Rumah
Dan ketika istri sirri ini telah cerai dengan salah satu cara di atas, maka boleh baginya untuk berpisah rumah dengan suaminya karena alasan tertentu dengan catatan ia tetap masih berada dalam masa iddah.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 27 Sya’ban 1443 H/ 30 Maret 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini