KonsultasiMuamalah

Barang Rusak Harus (Tetap) Dibayar?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ana mau tanya, kalau kita beli barang dari jarak jauh berupa perabotan barang tersebut untuk kita jual kembali, tapi ketika sampai barangnya rusak tidak bisa kita pakai, apakah barang itu tetap harus kita bayar, sementara barangnya sudah kita kembalikan?

Mohon penjelasannya, Ustadz….

Jazaakumullahu khairan katsiran.

(Dari Ibu Maidar di Lhokseumawe Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04-01)

Jawaban :

 

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Dalam hal ini, Anda tidak harus membayar karena barang tersebut rusak sebelum dipakai, alias tidak bisa dimanfaatkan, sedangkan definisi jual beli secara syar’i ialah tukar menukar harta, atau manfaat yang mubah, dengan salah satunya, dalam konteks ‘memiliki’. Nah, jika barang yang Anda beli tujuannya untuk dimanfaatkan, dan Anda tidak bisa mengambil manfaat tersebut karena telah rusak, maka sia-sia saja Anda beli kalau begitu. Oleh karenanya, barang itu menjadi tanggungan penjual sampai diserahkan kepada Anda sesuai pesanan. Adapun jika ia tidak sesuai pesanan, apalagi rusak total, maka Anda berhak mengembalikan dan tidak membayar. Atau ia menjadi tanggungan jasa pengiriman. Yang jelas bukan tanggungan Anda.

Wallaahu a’lam

 

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Dr. Sufyan bin Fuad Baswedan, MA

Related Articles

Back to top button