Apakah Kerja Di Permodalan Nasional Madani Haram Penghasilannya?

Apakah Kerja Di Permodalan Nasional Madani Haram Penghasilannya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Kerja Di Permodalan Nasional Madani Haram Penghasilannya? selamat membaca.
Pertanyaan:
assalamu’alaikum. saya mau tanya, apakah kerja di PNM termasuk riba? mohon dijawab, saya lagi bingung
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikum salaam warahmatullahi wabarakatuh
Jika yang dimaksud PNM adalah ‘Permodalan Nasional Madani’, maka ini Lembaga permodalan milik BUMN yang hampir mirip dengan KUR ‘Kredit Usaha Rakyat’.
Bedanya, nasabah KUR adalah mereka yang telah memiliki usaha dan hendak mengembangkan usaha. Sedangkan PNM benar-benar ditujukan ke masyarakat kurang mampu yang rata-rata belum memiliki usaha karena keterbatasan modal.
Hanya beda pada syarat penerima tapi sama secara system, yakni pinjaman kepada nasabah sebagai modal usaha yang harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dan dengan prosentase keuntungan tertentu. Maka yang demikian ini jelas riba.
Kaedahnya adalah
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang piutang yang ada tambahan di dalamnya, maka itu adalah riba”
Ibnu Qudamah rahimahullah juga menegaskan,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama” (Al-Mughni 6/436)
Dan tidak bisa dielak lagi, dalam perjanjian awal pemberian modal pasti telah disepakati tambahan bunganya atau bagi hasil keuntungannya, jika tidak pasti tidak akan di ACC, itulah riba. Belum lagi denda keterlambatan, pihak pemodal tidak menerima bagi hasil kerugian, dll. Yang semua itu adalah akad terlarang dalam syariat.
Wallahu A’lam
Ditulis oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Selasa, 6 Ramadhan 1444H / 28 Maret 2023 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini