Harta yang Sudah Diberikan maka Telah Berpindah Kepemilikan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Harta yang Sudah Diberikan maka Telah Berpindah Kepemilikan., selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz izin bertanya, apakah nafkah yang diberikan suami kepada istri dan anak-anaknya apakah mutlak menjadi milik istri dan anak-anak ataukah masih menjadi milik suami juga? Apakah istri wajib memberi tahu suami jika dia memiliki tabungan yang dia sisihkan dari pemberian nafkah suami kepadanya setiap bulan? Hal itu dilakukan untuk antisipasi dan dana darurat anak-anaknya yang masih kecil. Mengingat saat ini suaminya sudah menikah lagi dan bisa dikatakan tidak berlaku adil, karena sehari-harinya suami tinggal bersama istri keduanya, mengunjungi istri pertama dan anak2nya hanya sesekali setiap minggunya.
جزاك اللهُ خيراً
(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Harta yang sudah diberikan melalui jalur seperti hibah, hadiah, pemberian nafkah, maka harta tersebut telah berpindah kepemilikan kepada pihak yang kedua yang mendapat pemberian. Karena sudah pindah ke pihak ke dua, oleh karenanya dalam hadist Nabi sallallahu alaihi wa sallam pernah mencela orang yang telah memberikan sesuatu kepada pihak lain lantas dia minta kembali, Beliau bersabda:
العائد في هبته كالكلب يقيء ثم يعود في قيئه
“Orang yang mengambil kembali apa yang telah ia hibahkan,bagaikan perumpaaan anjing yang muntah kemudian ia kembali menjilati muntah tersebut”. (HR. Bukhari)
Dalam riwayat Imam Muslim:
مثل الذي يرجع في صدقته كمثل الكلب يقيء ثم يعود في قيئه يأكله .
“Perumpamaan orang yang kembali mengambil apa yang ia sedekahkan bagaikan anjing yang muntah kemudian ia kembali memjilati muntahnya dan memakannya”. Dari sedikit keterangan di atas menunjukkan bahwa sesuatu ketika sudah diberikan pada pihak lain maka sudah menjadi milik pihak yang diberi, sehingga tidak boleh untuk diminta lagi.
Jika ada sisa, atau si istri bisa menyisihkan untuk dia tabung, maka itu hak dia dan tidak perlu/tidak ada kewajiban memberitahukan kepada suami bahwa ia punya tabungan.
Suami tersebut dengan info yang anda sampaikan telah berbuat dzolim, karena tidak bisa berlaku adil ketika berpoligami, yakni dalam masalah waktu menginap, harus ada pembagian adil dalam menginap antara dua istri.
Suami yang tidak bisa berlaku adil, maka kelak terancam sebagaimana dalam hadist ini:
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa saja yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Ahmad)
Di dalam Sunan at-Tirmidzi, hadits di atas diriwayatkan dengan lafadz,
إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ
“Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidak berlaku adil di antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring (karena lumpuh sebelah).” (HR. At-Tirmidzi)
Semoga Allah memberi petunjuk pada si suami dan memberi kesabaran kepada istri.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 30 Rajab 1443 H/3 Maret 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini