Akad Jual Beli Salam Dan Syarat – Syaratnya

Akad Jual Beli Salam Dan Syarat – Syaratnya
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Akad Jual Beli Salam Dan Syarat – Syaratnya. selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Ahsanallahu ilaikum para asatidz dan seluruh tim yang memfasilitasi pembelajaran ini, dan semoga Allah Ta’ala merahmati seluruh kaum muslimin. ‘Afwan Ustadz izin bertanya, bolehkah kita menawarkan suatu barang dengan spesifikasi tertentu yang baru akan dimiliki oleh kita jika pihak pembeli sudah mengeluarkan lembar pesanan? dan apakah akad jual-beli baru akan terjadi ketika kami sebagai pihak yang menjualkan barang mengantarkan barang nya kepada pembeli? sebagai tambahan info, pembayaran yang dilakukan oleh pembeli bersifat tertunda sekitar 1 bulan setelah barang diantarkan. jazaakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Akad Jual Beli Salam atau Salaf
Adapun akad salam (atau kadang disebut dengan salaf) yaitu Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan di majelis akad. Akad Salam dibolehkan dalam islam dan termasuk jual beli PO.
Dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Uang dan barang yang diserahterimakan merupakan harta yang halal. Maka tidak diperbolehkan melakukan jual beli salam pada barang yang diharamkan seperti minuman keras, babi dan yang lainnya.
- Objek jual beli merupakan barang yang berbeda jenis di dalam klasifikasi harta riba agar tidak terjadi riba fadhl atau riba nasi’ah. Misalnya jual beli emas dengan rupiah tidak boleh dilakukan secara salam.
- Peyerahan uang secara langsung di tempat akad (uang dibayar secara tunai, tidak boleh dicicil).
- Barang yang dipesan memiliki kriteria dan sifat yang jelas.
- Waktu penyerahan barang diketahui oleh kedua belah pihak pada saat akad.
- Barang yang dipesan bisa diserahterimakan, di mana kemungkinan besar bisa dipastikan ketersediaan barang (pasar atau kebun) pada saat jatuh tempo.
Bila melihat praktik jual beli salam diatas, kita dapati kemaslahatan atau keuntungan akan dirasakan oleh kedua belah pihak. Penjual memperoleh kemaslahtan dan keuntungan berupa :
- Mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara halal. Sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usaha tanpa terlibat riba (bunga). Sebelum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang ini untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
- Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan cukup lama.
- Tidak perlu upaya dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menghabiskan produk, karena telah dibeli sebelumnya.
Pembeli pun memperoleh keuntungan dan manfaat, seperti :
- Jaminan mendapatkan barang (al-muslam fihi) sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu.
- Mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga lebih murah bila dibandingkan membeli saat membutuhkan barang tersebut.
Dengan demikian tidak semua barang bisa diperjualbelikan dengan akad salam, namun harus memenuhi syarat-syarat diatas.
Wallahu A’lam
Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/hukum-jual-beli-pre-order-akad-salam-dan-istishna/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 7 Sya’ban1444H / 28 Februari 2023 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini