
Bisakah Emas Dan Uang Digabungkan Untuk Mencapai Nishob Zakat Maal?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bisakah Emas Dan Uang Digabungkan Untuk Mencapai Nishob Zakat Maal?selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Semoga Ustadz dan tim selalu dirahmatai Allah. Izin bertanya terkait perhitungan nishab zakat maal, Ustadz.
- Yang dimaksud mencapai nishab itu untuk emas sendiri dan selain emas (seperti tabungan uang, saham,dll) sendiri atau gabugan dari keduanya?
- Saya belum pernah membayar zakat maal sejak 3 tahun bekerja, Ustadz. Apakah saya harus rapel zakatnya di tahun ini atau bagaimana?
Jika wajib dirapel, mohon arahan untuk perhitungan zakat di 3 tahun lalu Ustadz.
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
Semoga Allah senantiasa merahmati anda dan memberikan taufiq pada anda..
Benar, emas yang dimiliki jika belum mencapai nishob maka digabungkan dengan tabungan yang ada supaya mencapai nishob, kemudian dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Nishob emas adalah 85 gr emas murni, jadi berapa jumlah emas anda, kemudian ditambah tabungannya berapa sehingga jika mencapai jumlah senilai 85 gr emas murni maka anda telah wajib zakat, dan semenjak itu dihitung sampai kepemilikan berjalan 1 tahun, baru dikeluarkan 2,5 persen.
Terkait penggabungan harta disebutkan dalam fatwa islamweb di bawah kementrian waqaf Qatar:
فإن الأوراق النقدية الحالية فى حكم الذهب والفضة, فيضم كل منهما إليها لتكميل النصاب
“Uang kertas di era sekarang itu hukumnya sebagaimana emas dan perak, maka setiap dari emas/perak tersebut digabungkan dengan uang untuk menyempurnakan nishob”.
Lihat:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/291445/حكم-ضم-الذه�…
Adapun terkait harta lampau yang belum dizakati maka segera dizakati, dirapel, anda hitung berapa kisaran yang wajib dikeluarkan, apakah memang kemaren sudah mencapai nishob dan kepemilikan bergulir 1 tahun ataukah belum.
Jika memang demikian, maka segera dikeluarkan zakatnya, diperkirakan dengan usaha maksimal, jumlahnya berapa. Jika kemaren diakhirkan karena sengaja maka wajib baginya bertaubat, karena berdosa.
Jika diakhirkan karena ketidak tahuan, maka segeralah belajar dan membekali ilmu dengan ibadah yang wajib untuknya, jangan lalai dalam mempelajari ilmu agama, terutama terkait ibadah2 yang menjadi kewajibannya, terkait solat, puasa, zakat (bagi yang memiliki harta), wajib untuk mempelajari. Silahkan bersegera untuk merapel zakat yang belum dibayarkan. baarakallahu fiikum
Wallahu A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini