KonsultasiWanita

Mandi Nifas setelah Operasi Cesar

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Sahabat bias, saya habis lahiran secara SC, bagaimana caranya saya mandi wajib sehabis lahiran ? jangankan untuk mandi gerak saja susah.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Kesimpulan :

Nifas bagi yang melahirkan secara Cesar dilihat dari apakah darah keluar dari kemaluan jika memang iya maka dihukumi darah nifas dan mengenai mandi wajib maka menunggu setelah masa nifas selesai seperti ketika melahirkan secara normal

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Nifas bagi Wanita Melahirkan dengan Operasi Cesar

Untuk memahami apakah wanita yang melahirkan dengan operasi caesar mengalami nifas ataukah tidak, perlu kita kembalikan pada pengertian nifas itu sendiri. Dalam ensiklopedi fikih disebutkan keterangan malikiyah tentang definisi nifas,

الدَّمُ الْخَارِجُ مِنَ الْفَرْجِ لأَجْلِ الوِلاَدَةِ عَلَى جِهَةِ الصِّحَّةِ وَالْعَادَةِ، بَعْدَهَا اتِّفَاقًا، أَوْ مَعَهَا عَلَى قَوْل الأَكْثَر

Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan, dalam kondisi sehat dan normal. Baik keluar setelah melahirkan (malikiyah sepakat hal ini) atau ketika proses melahirkan (menurut pendapat mayoritas malikiyah) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 41:5)

Baca Juga:  Puasa Arofah Dengan Hutang Qodho Puasa Yang Banyak

Bagian penting yang perlu kita garis tebal adalah pernyataan, “..Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan..”

Berdasarkan difinisi di atas, darah yang disebabkan proses melahirkan dengan operasi cesar bisa kita rinci sebagai berikut,

Pertama, jika darah itu keluar karena proses operasi, maka bukan termasuk nifas.

Kedua, jika darah itu keluar melalui kemaluan, termasuk nifas dan berlaku hukum nifas.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

النفاس هو الدم النازل لأجل الولادة ، سواء كانت طبيعية أو قيصرية

Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik normal maupun karena operasi Caesar (Fatwa Islam no. 107045).

Kemudian, terkait dengan usia janin, sebagian ulama menegaskan bahwa darah yang keluar karena melahirkan si janin bisa dinilai nifas, ketika janin sudah berbentuk seperti layaknya manusia kecil, meskipun belum ditiupkan ruh. Ulama Madzhab Hanbali menegaskan, batas usia janin yang menyebabkan hukum nifas adalah ketika dia berusia antara 80 hari – 120 hari.

Allahu a’lam..

Wabillahit taufiq…

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Related Articles

Back to top button