Artikel

Viral Candaan Digital yang Berbahaya: Hukum Menggunakan Foto Orang Tanpa Izin

Di era media sosial dan aplikasi pesan instan, kreativitas dalam bercanda semakin berkembang. Salah satunya adalah membuat “stiker” dari foto orang lain lalu menambahkan komentar lucu. Sekilas terlihat ringan dan sekadar hiburan, namun dalam pandangan syariat, hal ini perlu dikaji lebih dalam. Apakah termasuk ghibah? Ataukah sekadar candaan biasa?

  1. Menggunakan Foto Orang Tanpa Izin

Mengambil foto seseorang—meskipun sudah ada di akun publik—lalu menjadikannya stiker tanpa izin tidak dibolehkan. Hal ini termasuk bentuk pelanggaran terhadap:

  • Hak pribadi (privasi)
  • Hak kepemilikan seseorang atas dirinya dan gambarnya

Islam sangat menjaga hak individu, bahkan dalam perkara yang tampak sepele. Rasulullah ﷺ bersabda:

 لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا، وَلَا جَادًّا، وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَ

“Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda maupun serius…” (HR. Abu Dawud)

Jika mengambil barang kecil saja tidak boleh, maka mengambil foto seseorang untuk dijadikan bahan candaan tentu lebih tidak dibenarkan.

  1. Bukan Sekadar Ghibah, Tapi Bisa Lebih Parah

Perbuatan ini tidak selalu masuk kategori ghibah. Namun bisa menjadi:

  • Kezaliman (melanggar hak orang lain)
  • Menyakiti perasaan bahkan bisa menjadi dusta dan fitnah jika menisbatkan ucapan yang tidak ia katakan

Apalagi jika diberi caption tertentu yang tidak sesuai dengan kenyataan.

  1. Jika Disertai Unsur Ejekan

Jika stiker tersebut mengandung: sindiran, ejekan atau mempermalukan

maka dosanya lebih besar, karena termasuk dalam larangan Allah:

 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Ini jelas termasuk olok-olok yang diharamkan dalam Islam.

  1. Bahaya yang Lebih Luas

Berbeda dengan candaan biasa, stiker digital memiliki dampak lebih besar:

  • Bisa disimpan lama
  • Mudah disebarkan menjangkau banyak orang

Sehingga potensi dosa dan dampak negatifnya juga semakin luas.

  1. Sikap yang Seharusnya

Seorang Muslim hendaknya:

menjaga lisan dan juga “konten digital”-nya

tidak menggunakan sesuatu milik orang lain tanpa izin

menjauhi candaan yang merendahkan orang lain

Jika ingin bercanda, lakukan dengan cara: yang aman, tidak menyakiti dan tidak melanggar hak orang lain

Kesimpulan

Mengambil foto orang lain tanpa izin lalu menjadikannya stiker, meskipun hanya untuk bercanda, tidak diperbolehkan karena melanggar hak dan privasi. Jika disertai ejekan, maka dosanya semakin besar karena termasuk penghinaan yang diharamkan.

Di zaman digital, dosa tidak hanya lewat lisan, tetapi juga lewat gambar, tulisan, dan konten yang kita sebarkan. Maka berhati-hatilah dalam setiap candaan. Jangan sampai sesuatu yang kita anggap lucu, justru menjadi sebab dosa dan menyakiti saudara kita. Semoga Allah menjaga kita dari kezhaliman, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.

Ditulis oleh ustadz Nurhadi Nugroho, hafidzhohulloh

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/624394

Back to top button