https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://chai-sacco.co.ke/
Pengertian, Tingkatan Sunnah Menurut Ilmu Hadist Dan Ilmu Fiqih - BimbinganIslam.com
FiqihUmum

Pengertian, Tingkatan Sunnah Menurut Ilmu Hadist Dan Ilmu Fiqih

Pengertian, Tingkatan Sunnah Menurut Ilmu Hadist Dan Ilmu Fiqih

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pengertian, tingkatan sunnah menurut ilmu hadist dan ilmu fiqih. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Semoga Ustadz dalam keadaan sehat dan keberkahan. ‘Afwan ustadz, terkait materi pertemuan 01, di antara hukum adalah sunnah.

Apakah di dalam hukum sunnah ada tingkatannya lagi Ustadz? Misal sunnah menggunakan celana di atas mata kaki. Jazaakumullah khairan wa barakallahu fiykum Ustadz

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabaarokatuh.

Aamiin, semoga juga antum, keluarga dan kita semua dalam keadaan sehat dan diberikan keberkahan.

Sunnah jika yang dimaksudkan menurut pengertian dalam ilmu hadist, ia adalah perbuatan, perkataan dan ketetapan Nabi Muhammad sallahu alaihi wasallam.

Random Ad Display

Dalam kategori ini, maka sunnah nabi bisa dibagi lagi kepada beberapa macam ada yang dihukumi wajib, sunnah ataupun boleh.

Dan bila yang dimaksudkan sunnah adalah menurut pengetian ilmu fiqih, di mana sunnah adalah perkara/perintah syar`i yang tidak sampai kepada hukum wajib, bila dilakukan akan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan, tidak berdosa.

Sunnah yang seperti ini ada yang di tekankan untuk dilakukan (sunnah muakkad) dan ada sunnah yang tidak di tekankan (ghoiru muakkad), ada yang disebut mustahab, nafilah, afdhal dan sebagianya.

Semua nama dan tingkatan tersebut tetap mendapatkan pahala dari Allah dengan perbedaan penekanan di dalam perintahnya.

Terkait dengan misal yang disebutkan, sunnahnya menggunakan celana di atas mata kaki maka memang benar perbuatan itu adalah sunnah/perbuatan Rasulullah sallahu alaihi wasallam.

Dengan perbuatan Rasulullah, sebenarnya sudah cukup bagi seorang muslim untuk berusaha menirunya, sebagai tanda cinta dan hormat kepada beliau. Terlebih, ternyata didapatkan perintah Rasulullah dalam masalah ini di sertai dengan ancaman bagi orang yang tidak menjalankannya.

Sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan : “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun di bawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya”

[Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]

Dan dalam riwayat lain di jelaskan, bahwa ‘Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan.” Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”.

[Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69]

Sehingga, selayaknya seorang muslim untuk berusaha menjalankannya semaksimal mungkin sebagai tanda cinta dan hormat kepada sunnnah nabi.

Mencoba menundukkan nafsu, kesombongan dan kemauannya semata, tidak mencoba mencari pembenaran yang tiada banyak dilakukan oleh para ulama salaf .

Semoga Allah memberikan hidayah dan kemantapakan kita untuk selalu mengikuti sunnah Nabi Muhammad sallahu `alaihi wasallam.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 18 Muharram 1443 H/ 16 Agustus 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Artikel Terkait

Back to top button