Donor Asi tidak Serta Merta Langsung Dihukumi Mahram
Donor Asi tidak Serta Merta Langsung Dihukumi Mahram
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Donor Asi tidak Serta Merta Langsung Dihukumi Mahram selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah. Aamiin. Apabila putri ana pernah mendapat donor asi dari sahabat ana yang saat itu juga melahirkan seorang putri, apakah berarti status putri ana merupakan mahram bagi putra sahabat ana tersebut? Demikian pertanyaan ana
جزاك اللهُ خيراً
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Perlu diketahui bahwasanya donor asi tidak serta merta langsung dihukumi mahram begitu saja. Tentu ada syarat-syarat bagaimana donor asi itu menjadi mahram seperti mahram nasab. Di antara syarat-syaratnya:
- Mengharuskan dalam lima kali persusuan, bukan dalam arti si kecil hanya menghisap susu lima kali teguk atau lima kali nafas, namun yang dimaksud adalah lima porsi kenyang bagi si kecil. Ketika si kecil menyusu hingga melepaskan mulutnya karena kekenyangan, maka itu dianggap satu kali persusuan.
Dalilnya adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ، بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
“Dahulu di antara ayat Al-Qur’an yang pernah diturunkan yaitu bahwasanya sepuluh persusuan telah menjadikan hukum mahram, namun kemudian ayat tersebut dihapuskan dan tergantigan dengan lima kali persusuan. Seiring Rasulullah ﷺ wafat, (bacaan ayat terkait lima persusuan) tersebut masih dibaca (oleh sebagian).” (HR. Bukhari)
- Umur si kecil tidak melebihi dari dua tahun. Jadi, selagi umur si kecil belum mencapai dua tahun, maka dapat memenuhi syaratnya, sebagaimana keumuman firman Allah ﷻ,
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ
“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan..” (QS. Al-Baqarah: 233)
(Sumber : Islamqa.info)
Wallahu a’lam bish-shawab
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Yuhanna, Lc. حافظه الله