KonsultasiZakat

Zakat Harta Simpanan Yang Di Konversi Dari Emas Atau Perak

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Zakat Mal Dengan Harta Yang Terpencar

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Zakat Mal Dengan Harta Yang Terpencar, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, ada seseorang memiliki harta yang terpencar-pencar berupa : tabungan pribadi, setoran awal tabungan haji reguler, piutang dari beberapa orang yang berhutang kepadanya yang belum dibayarkan (dia tidak pernah menagih kepada orang-orang yang berhutang tersebut, dan orang-orang yang punya hutang kepadanya tidak pernah jelas kapan bisa membayar hutangnya, serta sebagian penghutang tidak diketahui keberadaannya). 

Jika dijumlahkan semua hartanya itu maka telah mencapai nishob dan sudah berlalu satu haul. Pertanyaannya, bolehkah kewajiban zakat mal nya diambil dari piutang-piutang tersebut? Atau dengan kata lain, dia membebaskan kewajiban hutang beberapa penghutang kepada dirinya senilai kewajiban zakat yang harus dia keluarkan.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Sesungguhnya Zakat adalah ibadah yang sangat agung, zakat termasuk rukun islam, di zaman Abu Bakar orang yang menolak membayar zakat dianggap murtad dan diperangi, zakat juga memiliki faidah dan hikmah yang luar biasa diantaranya adalah untuk membersihkan jiwa dan harta pemilik harta tersebut, zakat juga salah satu solusi terbaik untuk mengatasi kesenjangan dan terpuruknya ekonomi umat.

Zakat wajib dengan beberapa syarat diantaranya adalah orang yang zakat harus beragama islam, merdeka, memiliki harta dengan status kepemilikan utuh / sempurna, jelas hartanya dan ada wujudnya, sampai nishab dan berlalu satu tahun atau haul.

Diantara harta yang wajib ditunaikan zakatnya adalah, emas dan perak serta harta simpanan yang setara, binatang ternak, barang jual beli, barang temuan, dan hasil panen.

Masing masing jenis harta tersebut ada perhitungan dan ketentuannya.

Untuk masalah yang ditanyakan maka termasuk zakat harta simpanan yang dikonversi dari emas atau perak. Maka jika harta seseorang sudah setara nishab emas atau perak maka wajib ditunaikan zakatnya.

Baca Juga:  Menghafal di Rumah Tahfidz Namun Gurunya Tidak Bermanhaj Salaf

Nishab zakat emas adalah sekitar 85 gram dan nishab zakat perak adalah 595 gram. Maka ketika harta seseorang setara dengan nishab diatas wajib dikeluarkan zakat sebanyak 2,5 %.

Perlu diketahui masalah kepemilikan harta dengan sempurna yang nanti akan dihitung sampai nishab adalah harta yang bebas bisa digunakan kapan saja oleh pemiliknya dan tidak berkaitan dengan orang lain.

Para ulama membahas hukum zakat bagi yang memiliki piutang apakah harus zakat atau tidak jika setelah dijumlahkan sampai nishab.

Jika piutang tersebut tidak bisa dibayarkan maka tidak wajib zakat dan tidak dihitung nishab. Adapun jika dibayarkan maka dimulai haul baru seakan-akan dia baru memiliki harta tersebut.

Maka sesuai kondisi yang ditanyakan bisa jadi hartanya belum sampai nishab, dan jika harus zakat dalam keadaan seperti itu maka ini memberatkan yang Allah gugurkan kewajiban zakat darinya.

Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah bahwa ada dua rincian dalam hal ini:

1. Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang memberi utangan dan dikeluarkan setiap tahun.

2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.

Adapun misalkan jenis hutang tersebut adalah yang mungkin dibayar dan dihitung zakat maka dikeluarkan dan ditunaikan kepada 8 golongan yang berhak saja dan tidak kepada selainnya.

Dan diantara yang berhak adalah yang berhutang kemudian kesusahan untuk membayarkan.

Adapun kasus diatas mengesankan bukan pemberian tapi pembebasan hutang karena orang yang punya hutang tadi akan membayarkan kembali kepada yang zakat. Ini adalah pendapat asy syafiiyah dan hanabilah.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله

Related Articles

Back to top button