FiqihKonsultasi

Belum Bisa Memenuhi Nazar Wajib Bayar Kafarat Nazar

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Belum Bisa Memenuhi Nazar Wajib Bayar Kafarat Nazar

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Belum Bisa Memenuhi Nazar Wajib Bayar Kafarat Nazar, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya izin tanya. Saat ini saya ada bernadzar, tetapi belum bisa memenuhi nadzar tersebut. Namun jika ingin membayar kafarat, saya belum memiliki penghasilan sendiri, karena uang bulanan masih dari orang tua. Kalau seperti ini, apakah berarti saya cukup menggantinya dengan puasa 3 hari berturut-turut saja?

 جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Ya, wajib bagi anda membayar kafarat nazar. Karena bagi yang melanggar/membatalkan sumpah nazarnya adalah dengan memberi makan/pakaian kepada 10 orang atau memerdekakan budak, jika ia tidak mampu, maka dengan berpuasa 3 hari (anda boleh memilih opsi ini).

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Taa’la,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

Baca Juga:  Sah Kah Wudhu Jika Pakaian Terkena Najis

“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”. (QS. Al-Ma’idah : 89)

Maksud memberi makan di atas ialah sekali saja, bisa makan pagi, siang, atau malam yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله

Related Articles

Back to top button