Meninggalkan Sholat Wajib Selama 2 Tahun, Wajib Qodho?
Meninggalkan Sholat Wajib Selama 2 Tahun, Wajib Qodho?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Meninggalkan Sholat Wajib Selama 2 Tahun, Wajib Qodho? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum saya remaja berusia 14 tahun saya baligh di usia 12 tahun, tapi walaupun saat itu sudah baligh saya sering meninggalkan sholat. Tapi sekarang saya mulai tersadar dan memperbaiki sholat saya, jadi di sini saya ingin bertany.
Harus kah saya qadha sholat yang saya tinggal 2 tahun yang lalu. Akan tetapi saya mengalami yang namanya mentruasi, apakah saat masa mentruasi itu juga masuk dalam hitungan sholat yang harus saya qadha. Mohon penjelasannya terimakasih assalamualaikum.
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh
Pertama kita bersyukur bahwa saudari telah mendapatkan hidayah Allah dari perbuatan dosa besar meninggalkan sholat. Karena sangat hal yang tidak pantas sebagai seorang muslimah untuk meninggalkan sholat wajib yang merupakan rukun islam kedua, karena amalan sholat adalah bukti kuat pengakuan bahwa kita adalah hamba Allah. Semoga Allah memberikan keistiqamahan kepada kita semua.
Adapun permasalahan apakah sholat yang pernah ditinggalkan wajib diqadha atau tidak. Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, sebagian mengatakan taubat beserta qadha’ dan sebagian mengatakan tidak perlu qadha dan cukup bertaubat dengan serius.
Wallahu a’lam, pendapat yang mengatakan wajib qadha dipandang lebih hati-hati dan lebih selamat dari tanggungan dosa. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَن نَسِيَ صَلاةً، أوْ نامَ عَنْها، فَكَفّارَتُها أنْ يُصَلِّيَها إذا ذَكَرَها
“Siapa yang lupa mengerjakan sholat atau ketiduran, maka penggugurnya adalah dengan mengerjakan sholat tersebut ketika dia ingat” (HR. Muslim : 683).
Jikalau orang yang punya udzur diwajibkan untuk mengganti sholat, apalagi yang meninggalkannya dengan sengaja.
Bagaimana cara menggantinya? Gantilah diwaktu-waktu suci bukan pada masa haid sesuai dengan kesanggupan tanpa harus meninggalkan kebutuhan makan,minum dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Kamis, 20 Syawwal 1444 H/ 11 Mei 2023 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini