Fiqih

Hukum Memotong Jenggot, Haram?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Memotong Jenggot, Haram?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum memotong jenggot, haram? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Assalamu’alaikum ustadz. Semoga Allah selalu merahmati ustadz dan seluruh tim BiAS.

Ustadz, bagaimana menjelaskan pada seseorang bahwa memotong jenggot tidak diperbolehkan? Apakah memotong jenggot atau merapikannya saja termasuk dosa? Jika iya bagaimana menjelaskan dalilnya bahwa memotong jenggot adalah dosa karena dalam hadits hanya disebutkan bahwa biarkanlah jenggot tanpa ada ancaman atau larangan tegas.

Jazaakallahu khairan.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah wabaarokatuh.

Saudaraku yang semoga Allah berikan kebahagiaan kepada Anda dan kita semua.

Nabi kita, telah mengajarkan kepada kita dengan perilaku beliau dan perkataannya yang menunjukkan bahwa memotong jenggot hukumnya haram, menurut pendapat yang kuat, walaupun ada perbedaan di dalamnya. Sehingga jelaskan ia untuk mencontoh Rasulullah dan meniru apa yang beliau sukai, dan cukuplah itu menjadi dasar kita untuk memelihara jenggot, karena meniru panutan kita semua. Ada ancaman atau tidak, dosa atau tidak, apakah ada dalilnya dan seterusnya.

Baca Juga:  Hukum Membeli Makanan dari Orang Kafir yang Tidak Pasti Kehalalannya

Silahkan membaca artikel berikut untuk sedikit mencerahkan tentang hukum jenggot: https://bimbinganislam.com/jenggotmu-biarkan-saja-dia-tumbuh/

Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari hamba yang selalu mencintai dan mengikut petunjuk Rasulullah shallahu alaihi wasallam.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 20 Muharram 1443 H/ 18 Agustus 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button