Bolehkah Wanita Menyentuh Pasien Bukan Mahram?
Bolehkah Wanita Menyentuh Pasien Bukan Mahram?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan bolehkah wanita menyentuh pasien bukan mahram? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah.
Saya ingin bertanya hukum jika seorang tenaga medis wanita menyentuh (dalam maksud mengobati) pasien yang bukan mahramnya?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Pada dasarnya, tidak boleh lelaki non mahram bersentuhan dengan perempuan non mahram jika tanpa ada hajat dan kebutuhan, Nabi bersabda:
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
“Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR Ath-Thabarani).
Namun dalam kondisi darurat dan terdesak, seperti untuk pengobatan, menyelamatkan nyawa orang, yang demikian dibolehkan, dalam kaidah fiqih disebutkan:
الضرورات تبيح المحظورات
“sesuatu yang darurat membolehkan melakukan sesuatu yang dilarang”.
Namun apa yang dilakukan sebatas kebutuhan saja (memang dibutuhkan untuk perawatan), menyentuh boleh namun sesuai kebutuhan jika memang ada tuntutan, bukan menyentuh begitu saja tanpa sebab yang membolehkan, dalam kaidah fiqih yang lain dikatakan:
الضرورات تقدر بقدرها
“sesuatu yang darurat itu diukur sesuai kadarnya”.
Dan jika masih ada perawat yang lelaki bisa mengurus pasien lelaki tersebut, bagusnya diserahkan kepada perawat lelaki, namun jika memang tidak ada pilihan lain, harus butuh segera ada tindakan, perawat wanita pun dibolehkan, sesuai batas kebutuhan. Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 18 Sya’ban 1443 H/ 24 Maret 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini