FiqihKonsultasi

Sholat di Rumah Pada Masa Wabah Corona

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Sholat di Rumah Pada Masa Wabah Corona

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang sholat di rumah pada masa wabah corona.
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bagaimana sholat berjama’ah orang yang hanya sholat di masjid saat-waktu waktu sholat yang tidak ramai makmumnya seperti sholat subuh, dzuhur dan ashar, sedangkan di waktu-waktu ramai makmumnya seperti magrib dan  isya dikerjakan dirumah ditengah wabah covid 19?
Sedangkan di daerah kami belum ada larangan sholat berjamaah di mesjid

(Disampaikan oleh Fulan, anggota grup BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Tetap saja yang terbaik disaat sekarang adalah mengerjakan sholat dirumah.
Mungkin belum ada larangan sholat di masjid dari pemerintahan setempat, tapi seruan untuk beribadah dirumah dan larangan berkumpul sudah ada dari pemerintah pusat. Hal itu semata-mata untuk tindak pencegahan agar penyebaran virus segera berhenti, karena kita tidak tau siapa yang sudah terpapar virus dan yang belum, terlebih lagi penjelasan dari ahli medis bahwa orang yang secara dzohir (tampak luar) sehat belum tentu bebas dari virus corona.

Jika beragumen sholat di masjid pada waktu yang tidak ramai seperti subuh, dzuhur dan ashar masih aman, bagaimana jika dibandingkan sholat di rumah?
Tentu saja sholat di rumah lebih aman.

Terlebih lagi ada Fatwa dari Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily hafidzohullohu yang menjelaskan bahwa; “Orang yang Sholat Berjamaah di Masjid Setelah Datangnya Larangan dari Pemerintah (demi kemaslahatan yg besar), Maka dia Bermaksiat”

Maksud bermaksiat disini adalah tidak taat pada Ulil Amri, Alloh ta’ala berfirman;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Alloh dan taatilah Rosul dan Ulil Amri (pemimpin) di antara kalian”
(QS An-Nisa 59)

Atas dasar itu semua, pilihan untuk tetap sholat jama’ah di masjid pada waktu yNg tidak ramai jama’ahnya seperti shubuh, dzuhur, dan ashar adalah pilihan yang tidak tepat. Sikap terbaik saat ini adalah sesuai anjuran ulil amri yakni beribadah dirumah, dan hal ini juga berdasarkan beberapa alasan lain seperti;

Baca Juga:  Kandungan Ayat dan Huruf Dalam Al-Quran

1. Mengikuti himbauan tenaga medis & aktivis kesehatan, merekalah yang paling paham dalam kasus wabah seperti ini.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”
(QS An-Nahl 43)

2. Menjaga nyawa seorang muslim hukumnya wajib, bahkan termasuk dhoruriatul khomsah (5 hal yang wajib dijaga selain agama, harta, akal, dan nasab), maka menghindari perkumpulan dengan tujuan menjaga nyawa seorang muslim dari paparan dan penyebaran virus adalah hal yang utama.

3. Kaidah Fiqh mengatakan; Mencegah kemadhorotan lebih diutamakan dibanding mendatangkan mashlahat,

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan”

Maka mencegah terjadinya penularan virus dengan beribadah di rumah lebih baik daripada tetap sholat di masjid diwaktu sepi.

4. Walaupun tidak sholat di masjid dalam kondisi darurat seperti sekarang tapi tetap mendapatkan pahala sebagaimana dalam kondisi normal, Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan jauh, maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan ia ketika mukim dan ketika sehat”
[HR Bukhori 2996]

Semoga Alloh memberikan kesabaran pada kita untuk tetap taat pada pemerintah dalam hal yang tidak menyelisihi syariat.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Jum’at, 08 Ramadhan 1441 H/ 01 Mei 2020 M



Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  
klik disini

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button