Zakat

Zakat Fitri Pakai Uang Tahun Lalu, Perlu Diulang?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Zakat Fitri Pakai Uang Tahun Lalu, Perlu Diulang?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Zakat Fitri Pakai Uang Tahun Lalu, Perlu Diulang? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz
Tahun kemarin kan ada yang sudah terlanjur zakat pakai uang karena tidak tahu. Apakah ditahun ini harus mendouble zakatnya dengan zakat tahun kemarin? Syukron ustadz Jazakumullah Khair

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Bila telah seseorang terlanjur memberikan zakat fitrah berupa uang yang langsung diberikan kepada penerimanya, selama ia tidak tahu, meyakini bolehnya perbuatan itu dan kewajiban zakat sebagai hak fakir miskin memang telah diberikan, insyaallah tidak mengapa dan tidak perlu diulang, karena ada sebagian para ulama membolehkannya walaupun dikatakan itu adalah pendapat yang kurang kuat. Semoga Allah menerima amalan kita dan mengampuni kita semua karena ketidak tahuan.

Baca Juga:  Zakat Untuk Mertua & Orang Terlilit Hutang

Jika ternyata, uang tersebut diberikan kepada lembaga perwakilan atau panitia yang menjadi tempat penitipan dan penyalur zakat fitrah, dimana mereka akan membelikan beras dan disalurkan kepada orang yang berhak , maka hal ini adalah boleh, karena pada hakikatnya ia telah mewakilkan dan nantinya akan diberikan berupa beras kepada pihak yang berhak pada waktunya..

Sebaiknya zakat fitrah diberikan pada waktunya sebelum melaksanakan shalat idul fitri, atau diberikan satu atau dua hari sebelum berakhirnya ramadhan. Kecuali ia memberikan kepada pihak tertentu yang menjadi wakil untuk membelikan beras pada waktunya, maka hal ini adalah boleh.

Wallahu A’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 9 Ramadhan 1444H / 31 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button