Bekerja di Yayasan Milik Non Muslim

Bekerja di Yayasan Milik Non Muslim
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Bekerja di Yayasan Milik Non Muslim, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya ustadz, sekarang saya bekerja di instansi/yayasan non muslim yang kategori banyak umat Nasrani. Yang saya tanyakan, apakan rezeki/upah gaji saya dari tempat saya bekerja tersebut halal dan berkah. Terima kasih atas perhatiannya Ustadz.
جزاك الله خيرا
(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Apabila yayasan tersebut bukan yayasan keagamaan, jenis pekerjaannya halal dan tidak mengandung unsur menolong dan menyukseskan ibadah dan dakwah mereka. Kemudian keberadaan seorang muslim di sana tidak terhinakan maka tidak mengapa.
Sebaliknya jika hal-hal tersebut di atas tidak terpenuhi maka tidak boleh bekerja di sana. Syeikh Muhammad Ali Farkus Al Jazairi menyatakan dalam fatwa beliau:
فالحاصلُ، إذا كان عملُ المسلم عند الكافر يتضمَّن مُداهَنَةً ومَداراةً على حِساب الدِّين، أو كان العملُ في ذاته غيرَ مشروعٍ، وكان المسلم في موضع إذلال وسُخريةٍ واستهزاءٍ فلا يجوز العمل عنده لِما فيه من تعظيم الكافر وتعظيم معصيته، وقد أذلَّه الله وأخزاه، قال تعالى: ﴿حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ﴾ [التوبة: ٢٩]، أمَّا إذا خَلاَ من ذلك فهي معاملةٌ جائزةٌ وإجارةٌ مباحةٌ، ومع ذلك فلا يُسَوِّدُه ولا يبدؤه بالسلام لقوله صَلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّم في شأن المنافق: «لاَ تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدٌ، فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ»(١)، والكافر بطريق الأَوْلى، وقولِه صَلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّم: «لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ»
“Kesimpulannya apabila pekerjaan muslim di sisi orang kafir mengandung unsur menjilat dalam hal agama. Atau pekerjaannya dilarang oleh agama, atau keberadaan muslim di sana terhina dan menjadi bahan olok olok, maka tidak boleh bekerja di sisi orang kafir.
Karena terdapat unsur memuliakan orang kafir dan memuliakan kemaksiatan yang mereka lakukan. Padahal Allah telah menghinakan dan merendahkan mereka, Allah berfirman:
‘Sampai mereka orang orang kafir itu membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan terhina.’ (QS At-Taubah: 29).
Adapun jika bersih dari hal-hal di atas maka ia adalah pekerjaan serta upah yang dibolehkan. Namun demikian janganlah menganggap mereka sebagai tuan dan jangan memulai mengucapkan salam kepada mereka ! berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang rang munafiq:
‘Jangan kalian menyatakan kepada orang munafik bahwa ia adalah tuan. Karena jika ia menjadi tuan maka kalian telah membuat Rabb kalian murka.’ (HR Muslim: 2164).
Dan orang kafir lebih lebih lagi, juga sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Janganlah memulai mengucapkan salam kepada orang yahudi dan orang nasrani. Apabila kalian bertemu dengan mereka di jalan maka desaklah mereka ke bagian pinggirnya.’ (HR Bukhari : 6207, Muslim: 1798).
(Fatawa Syeikh Muhammad Ali Farkus Al Jazairi no. 308).
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله
Senin, 15 Jumadal Awwal 1443 H/20 Desember 2021 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini