KeluargaKonsultasiNikah

Wanita yang Selingkuh dan Meminta Cerai pada Suaminya

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Wanita yang Selingkuh dan Meminta Cerai pada Suaminya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang wanita yang selingkuh dan meminta cerai pada suaminya.

Selamat Membaca.


Pertanyaan :

Assalamualaikum ustad….ijin bertanya. Bagaimana hukumnya orang yang menikah tanpa cinta/dipaksa kemudian mereka membuat kompromi/perjanjian kalo nanti bercerai maka anak harus ikut suami. Dan si wanita ini akhirnya berselingkuh dan akan menikah dengan selingkuhannya setelah bercerai dengan suaminya. Bagaimana hukum menikah seperti ini ustadz?
Jazaakallahu khayran

(Sahabat BiAS G8-T06)


Jawaban :

Wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu..
Adapun jika yang ditanyakan hukumnya dalam artian sah ataukah tidak pernikahan tanpa ada rasa cinta, maka sah-sah saja jika memenuhi rukun-rukun dan syarat pernikahan, diantara syaratnya adalah:

1. Menunjuk dengan jelas setiap calon pasangan yang akan menikah. Maka tidak sah seorang ayah dari anak perempuan mengatakan pada calon menantu: saya nikahkan anda dengan anak perempuan saya, padahal dia memiliki dua anak perempuan yang belum menikah. Jadi harus jelas, dengan anak yang mana ia akan dinikahkan, siapa namanya.
2. Keridoan kedua calon mempelai sebelum dinikahkan.
3. Adanya wali dalam pernikahan.
4. Adanya 2 saksi dalam pengadaan akad nikah.
5. Terlepasnya kedua calon mempelai dari penghalang nikah (masih senasab/mahram, sedang ihram haji atau umroh, masih dalam masa iddah).

Adapun rukun-rukun pernikahan adalah:
1. Adanya dua pelaku akad (calon suami & istri).
2. Adanya ijab.
3. Adanya qabul. (Lihat: al-Fiqhu al-Muyassar Fi Dhoui al-Kitab wa al-Sunnah hal:295).

Jikalau rukun dan syarat di atas terpenuhi semuanya, kita katakan bahwa pernikahan yang dilangsungkan sah hukumnya.

Adapun memutuskan bercerai bersama, ini juga perlu ditinjau dahulu, siapa yang meminta & memutuskan bercerai terlebih dahulu, jika yang meminta bercerai terlebih dahulu adalah pihak perempuan, padahal si suami sejatinya tidak menghendaki pisah, ia juga tidak memiliki kecacatan fisik, juga tidak memiliki keburukan akhlak maupun agama, maka si perempuan bisa mendapat ancaman yang ada dalam hadist berikut:

أيما امرأة سألت زوجها طلاقاً من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة. رواه أبو داود والترمذي

“Perempuan mana saja yang meminta cerai dari suaminya dengan tanpa ada ba’sun sebelumnya, terharamkan baginya mencium baunya surga”. (H.R Abu Dawud & Tirmidzi).

Yang dimaksud ba’sun adalah: kerasnya suami, kesukaran hidup bersamanya karena buruknya perlakuan, akhlak, atau buruk agamanya, atau buruknya rupa suami, sehingga ditakutkan ia tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai istri dengan baik, jika alasan-alasan ini ada, maka tidak tercela baginya meminta pisah.

Adapun jika yang meminta pisah atau yang menceraikan adalah pihak suami sendiri yang berinisiatif, jika tidak ada alasan yang jelas, istrinya sejatinya tidak buruk atau memiliki kecacatan fisik, juga tidak buruk agama maupun akhlaknya, kemudian diceraikan tanpa sebab, yang demikian juga termasuk terlarang, karena masuk kategori perkara kufur nikmat, nikah itu adalah nikmat Allah untuk hambanya, Allah berfirman:

Baca Juga:  Simulasi Kredit Tanpa Terkena Riba

ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا

“Termasuk dari tanda kebesaran Allah adalah bahwa Dia menciptakan pasangan dari diri kalian sendiri”. (al-Rum:21).

Pasangan adalah nikmat yang harus disyukuri, tidak untuk disia-siakan dan dicampakan begitu saja, berbeda jika memang istri bukan seorang yang baik akhlak maupun agamanya, boleh-boleh saja menceraikannya, karena memang ada alasan syari yang membolehkan.

Kemudian perkara hukum si perempuan tadi berselingkuh dengan pasangan gelapnya, dalam kondisi ia masih memiliki ikatan hubungan pernikahan dengan suaminya, tentu ini perkara yang mungkar dan termasuk dosa besar, Allah mewanti-wanti tentang hukuman perzinahan, bahkan mendekatinya pun dilarang, Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (al-Isra:32)

Jika sampai terjadi zina, maka hukumannya tentulah sangat berat, disebutkan dalam hadist Ubadah bin Shomit yang dikeluarkan oleh imam Muslim bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

البكر بالبكر جلد مائة ونفي سنة، والثيب بالثيب جلد مائة والرجم

“Perjaka jika berzina dengan gadis maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun, adapun yang pernah menikah dengan yang pernah menikah berzina hukumannya adalah rajam”. (H.R Muslim).

Ini bukan perkara main main, pernikahan itu adalah sesuatu yang berat, perjanjian berat, tidak enteng, banyak kewajiban yang harus ditunaikan, bukan untuk main main saja, oleh karenanya Allah mensifati akad nikah sebagai perjanjian yang kuat (miitsaqun ghalidzun):

وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (al-Nisa:21)

Jadi, jika anda hendak berumah tangga, pikirkanlah terlebih dahulu konsekuensinya, dahului dengan ilmu dan agama yang baik, dampak jahil ilmu, mengedepankan hawa nafsu bisa mengantarkan pelakunya kedalam siksaan neraka, jangan jadikan perkara besar yang mengorbankan waktu, tenaga, perasaan dan biaya sebagai mainan.

Pernikahan adalah sesuatu yang berat dan sungguh-sungguh, persiapkan dengan baik sebelum melangkah. Dan bagi yang berbuat maksiat, bersegeralah untuk bertaubat, semoga Allah memberi taufiq dan ampunan.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 12 Dzul Qa’idah 1442 H/ 23 Juni 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله  
klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button