Wanita Menikah Tanpa Izin Orang Tua (Wali Nikah), Sah Kah?

Wanita Menikah Tanpa Izin Orang Tua (Wali Nikah), Sah Kah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan Wanita Menikah Tanpa Izin Orang Tua (Wali Nikah), Sah Kah? Silahkan membaca.
Pertanyaan:
Ustad, fulanah tidak memiliki wali hakim lagi kurang ilmu agamanya. saat hendak menikah, dia dibawa pergi menjauh dari seluruh keluarga fulanah oleh calon mempelai pria.
Dan tanpa mengabari siapapun anggota keluarga fulanah, mereka lalu menikah di luar kota. wali hakim dicarikan oleh calon pengantin pria. saat akad, ada juga ada mahar dan saksi-saksi.
Pertanyaannya, apakah akad nikah tersebut sah secara syar’i dan bagaimana status anak anak yang terlahirkan?
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Secara hukum agama, pernikahan tanpa izin wali nikah syar’i adalah tidak sah.
Adanya wali adalah syarat sahnya nikah, dan selama si mempelai wanita masih memiliki bapak kandung, maka dialah yang berhak menikahkannya.
Sang Bapak boleh saja mewakilkan orang lain untuk menikahkan, namun harus atas persetujuannya.
Hak perwalian tidak bisa digeser ke orang lain kecuali bila ada alasan yang syar’i, dan itupun mestinya melalui proses pengadilan agama.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali, dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Maka, masalah seperti ini harus segera diselesaikan di KUA (Kantor Urusan Agama).
Wallahu A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 28 Rabiul Akhir 1444H / 23 November 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini