FiqihKonsultasi

Wanita Menikah Tanpa Izin Orang Tua (Wali Nikah), Sah Kah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Wanita Menikah Tanpa Izin Orang Tua (Wali Nikah), Sah Kah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan Wanita Menikah Tanpa Izin Orang Tua (Wali Nikah), Sah Kah? Silahkan membaca.

Pertanyaan:

Ustad, fulanah tidak memiliki wali hakim lagi kurang ilmu agamanya. saat hendak menikah, dia dibawa pergi menjauh dari seluruh keluarga fulanah oleh calon mempelai pria.

Dan tanpa mengabari siapapun anggota keluarga fulanah, mereka lalu menikah di luar kota. wali hakim dicarikan oleh calon pengantin pria. saat akad, ada juga ada mahar dan saksi-saksi.

Pertanyaannya, apakah akad nikah tersebut sah secara syar’i dan bagaimana status anak anak yang terlahirkan?

Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp


Jawaban:

Secara hukum agama, pernikahan tanpa izin wali nikah syar’i adalah tidak sah.
Adanya wali adalah syarat sahnya nikah, dan selama si mempelai wanita masih memiliki bapak kandung, maka dialah yang berhak menikahkannya.

Sang Bapak boleh saja mewakilkan orang lain untuk menikahkan, namun harus atas persetujuannya.

Baca Juga:  Penjelasan Ringkas Tentang Riba Dalam Jual Beli

Hak perwalian tidak bisa digeser ke orang lain kecuali bila ada alasan yang syar’i, dan itupun mestinya melalui proses pengadilan agama.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali, dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali.(HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Maka, masalah seperti ini harus segera diselesaikan di KUA (Kantor Urusan Agama).

Wallahu A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله

Rabu, 28 Rabiul Akhir 1444H / 23 November 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

 

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button