
Urutan Wali Nikah Perempuan Yang Paling Utama
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan urutan wali nikah perempuan yang paling utama. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu’aikum warrahmatullahi wabarakatuh. Afwan izin bertanya ustadz terkait wali menikah. Ayah saya sudah lama meninggal manakah yang lebih utama untuk menjadi wali nikah saya nanti? Apakah paman (saudara ayah) atau kakak laki-laki saya?
Selain itu, apakah tingkat keimanan juga harus menjadi tolak ukur? Karena yang saya ketahui tingkat agama kakak saya lebih baik dibandingkan paman-paman saya. Mohon nasihatnya. Jazakallahu khayr.
(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.
Urutan wali nikah perempuan hampir serupa dengan urutan ashobah dalam pembagian waris. Disebutkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin:
“جهات الولاية في عقد النكاح خمس، أبوة، ثم بنوة، ثم أخوة، ثم عمومة، ثم ولاء، فإن كانوا في جهة واحدة قدم الأقرب منزلة،…… فأخ شقيق وأخ لأب، الولي الأخ الشقيق ” انتهى من الشرح الممتع (12/84) .
“Sisi perwalian ketika pernikahan ada lima, sisi hubungannya sebagai ayah, sisi anak, sisi saudara, sisi paman, sisi wala/pembebasan budak. Jika ada beberapa wali berada di sisi yang sama, maka lebih dikedepankan yang paling memiliki kedekatan…Misalnya wali perempuan ada saudara kandung dan ada saudara seayah, maka yang menjadi walinya adalah saudara kandung”. (Al-Syarh Al-Mumti’ 12/84).
Dari penjelasan di atas, jika kasus Anda adalah ada kakak Anda dan paman, maka yang berhak menjadi wali adalah kakak Anda, tidak boleh yang menjadi wali adalah paman Anda, karena dari sisi urutan, kakak lebih dikedepankan.
Bahkan para ulama menjelaskan jika ada pernikahan dilangsungkan dengan menghadirkan wali yang jauh, padahal wali yang dekat ada, dan wali dekat tidak meridoi adanya pernikahan, maka pernikahannya rusak.
قال ابن قدامة رحمه الله :
” إذا زوجها الولي الأبعد مع حضور الولي الأقرب ، فأجابته إلى تزويجها من غير إذنه : لم يصح . وبهذا قال الشافعي .
” المغني ” (7/364)
Berkata Ibnu Qudamah: “Jika wali jauh menikahkan perempuan sedangkan wali yang dekat ada dan hadir, pihak perempuan meminta wali jauh ini untuk menikahkannya tanpa seizin wali yang dekat, maka pernikahannya tidak sah, dengan ini al-Syafii berpendapat”. (Al-Mughny 7/364)
Jadi yang berhak menjadi wali adalah kakak Anda, apalagi dari sisi agama lebih baik daripada paman Anda, maka kakak yang dikedepankan.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 25 Safar 1444 H/ 21 September 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini