Bagaimana Hukum Transaksi Jual Beli Emas Dengan Akad Wakalah (Titip)?

Bagaimana Hukum Transaksi Jual Beli Emas Dengan Akad Wakalah (Titip)?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan bagaimana hukum transaksi jual beli emas dengan akad wakalah (titip)? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz afwan bagaimanakah hukum transaksi emas dengan akad wakalah atau titip? Jazakumullah khairan.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak mengapa bertransaksi emas dengan akad wakalah/titip, yang penting benar-benar antara wakil dengan pihak yang menjual emas terjadi akad secara langsung/kontan tidak tunda.
Justru ini bagian dari solusi untuk jual beli emas & perak online.
Karena disyaratkan harus tunai pembayaran antara uang dan penerimaan barang, tidak boleh tunda, jika tunda maka menjadi riba nasiah/pengakhiran.
Dalam fatwa Islamweb disebutkan:
لو كان للمشتري وكيل يقبض الذهب نيابة عنه فلا حرج
“Jika pihak pembeli memiliki wakil untuk menerima emas yang mana si wakil ini adalah sebagai pengganti (si pembeli asli), maka ini tidak mengapa”
Lihat: https://www.islamweb.net/
Demikian, wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 14 Muharram 1443 H/12 Agustus 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini