Tinggal Serumah Dengan Kakak Ipar Laki-Laki, Boleh?

Tinggal Serumah Dengan Kakak Ipar Laki-Laki, Boleh?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengenai tinggal serumah dengan kakak ipar laki-laki, bolehkah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bismillah, Ustadz saya izin bertanya, saya wanita yang sudah yatim piatu dan tinggal bersama kakak kandung saya perempuan dan kakak ipar saya laki-laki di rumah kakak saya.
Semenjak Ayah saya meninggal yang bertanggung jawab menghidupi saya dan kasih saya tempat tinggal kakak saya karena kami hanya 2 bersaudara saja.
Menurut ustadz baiknya bagaimana ya ustadz saya bingung, mohon pencerahan dan doanya ustadz. Terimakasih ustadz, jazakallah khairan.
(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.
Kami menyarankan sebaiknya Anda tidak tinggal serumah dengan kakak dan suaminya, bahkan hukumnya bisa sampai derajat wajib pisah dan tidak tinggal bersama kakak ipar.
Karena tatkala Anda bersama di rumah berdua saja bersama dengan suami kakak Anda tanpa disengaja dan hal ini sangat mungkin terjadi, maka itulah fitnah, itulah kecelakaan.
Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda,
إيَّاكُمْ والدخول على النساءِ فقالَ رجلٌ منَ الأنصار يا رسولَ الله أفرأيتَ الْحَمُو قالَ الْحَمُو الموت
“Janganlah kalian memasuki tempat para wanita. Maka berkata seorang lelaki dari kaum Anshar: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata: Ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari, no. 5232, Muslim, no. 2172).
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata tatkala menjelaskan makna hadits ini:
قيل المراد أن الخلوة بالحمو قد تؤدي إلى هلاك الدين أن وقعت المعصية أو إلى الموت أن وقعت المعصية ووجب الرجم أو إلى هلاك المرأة بفراق زوجها إذا حملته الغيرة على تطليقها أشار إلى ذلك كله القرطبي
“Dikatakan bahwa berdua-duaan bersama ipar (adalah maut) maksudnya dapat mengantarkan kepada kebinasaan agama seseorang apabila terjadi kemaksiatan. Atau mengantarkan kepada kematian apabila terjadi kemaksiatan (zina) dan wajib untuk dirajam (dilempari batu sampai mati dengan perintah penguasa). Atau mengantarkan kepada kehancuran wanita tersebut karena bercerai dengan suaminya apabila suaminya cemburu sehingga menceraikan istrinya itu, semua makna ini diisyaratkan oleh Al-Qurthubi.” (lihat Fathul Bari, 9/332).
Solusinya, Anda bisa ngontrak rumah atau tinggal di kos dekat dengan rumah di mana kakak Anda tinggal, sampaikan maksud Anda ini dengan cara terbaik, buat mereka paham tanpa menggurui, sehingga Anda bisa juga ikut bantu untuk menjaga keponakan, sebab posisi Anda masih dekat dengan rumah kakak tinggal.
Masalah ini termasuk darurat di negeri kita, di mana banyak sekali kasus-kasus kerusakan yang bermunculan sebab menyepelekan masalah ini. Semoga Allah Yang Maha Pemurah memberikan taufiq pada kita semua dan Anda dimudahkan urusannya.
Wallahu A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 12 Safar 1444 H/ 8 September 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini