Fiqih

Sholat Sunnah Wudhu Di Waktu Terlarang, Boleh?

Sholat Sunnah Wudhu Di Waktu Terlarang, Boleh?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan sholat sunnah wudhu di waktu terlarang, boleh? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalāmu’alaikum ustadz. Semoga Allāh selalu merahmati ustadz dan seluruh umat muslim. Ustadz, terdapat hadits yang mengungkapkan bahwa setelah wudhu shalatlah dua rakaat. Apakah shalat ini boleh dikerjakan di waktu terlarang? Jazākallāhu khairan ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh.

Aamiin, terima kasih atas doa yang terpanjat, dan semoga Allah memberikan kapada Anda dan kita semua kebahagiaan dalam kehidupan kita, di dunia dan akhirat.

Terdapat khilaf tentang pelaksanaan shalat sunnah yang mempunyai sebab tertentu (semisal shalat tahiyatul masjid, shalat setelah wudhu, dll) dilakukan di waktu-waktu yang terlarang apakah boleh apa tidak?

Menurut pendapat yang kami ambil dan lebih kuat adalah pendapat yang membolehkan, sehingga kapan pun seseorang mendapatkan sebab untuk melakukan shalat sunnah maka diperbolehkan untuk melakukannya, walaupun shalat sunnah tersebut dilakukan di waktu-waktu yang terlarang.

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan,

“Para ulama sepakat untuk shalat yang tidak punya sebab tidak boleh dilakukan di waktu terlarang tersebut. Para ulama sepakat boleh mengerjakan shalat wajib yang ada’an (yang masih dikerjakan di waktunya, pen.) di waktu tersebut.

Para ulama berselisih pendapat mengenai shalat sunnah yang punya sebab apakah boleh dilakukan di waktu tersebut seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, shalat ‘ied, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput.

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat yang masih punya sebab tadi masih boleh dikerjakan di waktu terlarang. …Di antara dalil ulama Syafi’iyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqadha shalat sunnah Zhuhur setelah shalat ‘Ashar.

Berarti mengqadha shalat sunnah yang luput, shalat yang masih ada waktunya, shalat wajib yang diqadha masih boleh dikerjakan di waktu terlarang, termasuk juga untuk shalat jenazah.”

(Syarh Shahih Muslim, 6: 100)

Waktu terlarang untuk melakukan shalat sunnah antara lain ada lima waktu:

1) Dari shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit.

2) Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit).

3) Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat.

4) Dari shalat Ashar hingga mulai tenggelam.

5) Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205)

Semoga Allah berikan hidayah dan kemudahan kepada kita semua untuk menjalankan amal ibadah yang di ridhoiNya.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 11 Safar 1444 H/ 7 September 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button