KonsultasiMuamalah

Membayar Hutang dengan Mata Uang yang Berubah Harganya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Membayar hutang dengan mata uang yang berubah harganya. Selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya, bagaimana jika kita dipinjamkan uang riyal arab saudi, kemudian kita ingin mengembalikannya dalam bentuk rupiah, tapi nilai mata uangnya bertambah.

Ketika dipinjamkan 100 real = 250rb. Ketika ingin dikembalikan 100 real = 270rb. Sedangkan saya pribadi tidak masalah jika mengembalikannya 270rb.

Jazakallah Khairan, Barakallah Fiikum.

(Disampaikan oleh sahabat BiAS).


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Pada asalnya, jika seseorang meminjam uang, dia harus mengembalikan uang tersebut sesuai dengan mata uang pinjaman. Namun, dibolehkan untuk mengembalikannya dengan mata uang negara lain, jika terjadi kesepakatan pada waktu pelunasan dan dibayar tunai tanpa ada lagi yang tersisa, sesuai dengan harga uang pada hari itu.

Misalkan, sesuai dengan yang disebutkan dalam pertanyaan: A meminjam uang B 100 riyal SA..lalu pada hari pelunasan, si A ingin melunasi hutangnya dengan rupiah dan B pun mneyetujuinya. Maka A membayar hutang dalam bentuk rupiah sesuai dengan harga riyal pada hari itu, walaupun harganya naik dari waktu meminjam, dengan syarat pembayaran tunai tanpa ada lagi tersisa. Tidak boleh dia melunasi setengahnya dulu dan sisanya di keesokan hari.

Kenapa demikian? Karena sejatinya ketika seseorang membayar hutang dalam mata uang lain, terjadi transaksi tukar menukar uang, riyal dengan rupiah. Sedangkan syarat tukar menukar uang yang berbeda jenis, adalah tunai. Oleh karenanya, kesepakatan harus dilakukan pada saat pembayaran, dan harus tunai tanpa ada yang tersisa.

Abdullah bin Umar berkata:

كنت أبيع الإبل بالبقيع، فأقبض الورق من الدنانير، والدنانير من الورق، فأتيت النبي -صلي الله عليه وسلم – وهو في بيت حفصة فقلت: يا رسول الله، رويدك أسألك، إني كنت أبيع الإبل بالبقيع، فأقبض هذه من هذه، وهذه من هذه؟، فقال:»لا بأس أن تأخذها بسعر يومها، ما لم تفترقا وبينكما شيء

“Dahulu saya berjualan onta di daerah Baqi’. Terkadang saya menjualnya dengan harga dirham (secara kredit), lalu pembayarannya dengan dinar, terkadang juga saya menjual dengan harga dinar (secara kredit) lalu pembayarannya dengan dirham. Maka sayapun menemui rasulullah ﷺ di rumah Hafshah, dan berkata: Duhai rasulullah, saya ingin bertanya sebentar, saya berjualan onta di Baqi’, saya menjual dengan harga dinar tapi dibayar dirham, dan terkadang saya jual dengan harga dirham tapi dibayar dengan dinar.

Rasulullah ﷺ pun bersabda: tidak mengapa, jika transaksi tersebut sesuai dengan harga hari itu (harga dinar/dirham pada hari pembayaran), selama kamu tidak meninggalkan majelis akad dan masih ada pembayaran yang tersisa.” (HR. Tirmidzy : 6239).

والله أعلم

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 


Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

 

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button