
Tidak Sah, Tayammum Untuk 2X Sholat Wajib?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Tidak Sah, Tayammum Untuk 2X Sholat Wajib? selamat membaca.
Pertanyaan:
assaalmualaikum pak ustad, saya ingin bertanya. untuk waktu tayamum apakah boleh dipakai untuk 2 kali solat fardu. semisal tayamum di waktu magrib serta belum batal dan saat mau solat isa tidak tayamum apakah boleh?
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillah
Tayammum sebagaimana kita ketahui, bahwa ia adalah pengganti dari berwudhu bila di dapatkan keadaan yang tidak memungkinkan untuk menggunakan air, baik dalam keadaan ia sakit yang tidak bisa terkena air dimana bila ia terkena air maka sakitnya akan parah atau dalam keadaan tidak didapatkan air yang cukup untuk berwudhu. Firman Allah ta`ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu..” (QS. al-Maidah: 6)
Sehingga bagi seseorang yang membutuhkan tayammum dalam keadaan tertentu baik karena sakit, atau tidak mempunyai air maka fungsi tayammum sebagai pengganti air juga dapat digunakan untuk menggabungkan beberapa shalat baik shalat fardhu atau sunnah selama tidak ada yang membatalkan tayammumnya semisal bertemu dengan air yang menjadikan ia harus menggunakan air di dalam bersucinya bila mau melakukan thaharah lagi. Sebagaimana di sebutkan dalam suatu hadist,”
الصَّعِيدُ الطَّيِبُ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ وَلَوْ إِلىَ عَشْرِ سِنِينَ
“Tanah yang baik adalah wudhu’-nya seorang muslim, meski pun sampai sepuluh tahun.” (HR. Ibnu Hibban)
Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan tegas menyebutkan bahwa tanah yang baik, yaitu tayammum tidak lain adalah wudhu’ itu sendiri.
Sehingga kedudukan tayammum sama dan sebangun dengan wudhu’. Apa yang bisa dilakukan oleh wudhu’, maka tentunya bisa dilakukan oleh tayammum.
Dalil yang lain adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga:
عَنْ أَبيِ أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ الله قَالَ : جُعِلَتْ الأَرْضُ كُلُّهَا ليِ وَلأِمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِي الصَّلاَةُ فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَعِندَهُ طَهُوْرُهُ –
Dari Abi Umamah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Telah dijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagai masjid dan pensuci. Dimanapun shalat menemukan seseorang dari umatku maka dia punya masjid dan media untuk bersuci.” (HR. Ahmad)
Dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
خَرَجَ رَجُلاَنِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءً، فَتَيَمَّمَا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا، ثُمَّ وَجَدَا الماَءَ فِي الْوَقْتِ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوْءَ وَلَمْ يُعِدِ اْلآخَرُ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُوْلَ اللهِ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ :أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ .وَقَالَ لِلْآخَرِ :لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
“Dua orang laki-laki keluar untuk safar. Waktu shalat tiba dan mereka berdua tidak memiliki air. Keduanya bertayammum dengan debu yang bersih lalu shalat. Setelah shalat, keduanya mendapatkan air dan waktu shalat belum habis. Salah seorang dari keduanya lalu berwudhu dan mengulangi shalatnya, sementara yang lainnya tidak. Lalu keduanya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau.
Beliau berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah mencocoki as-Sunnah dan shalatmu (yang dikerjakan dengan tayammum) mencukupi (sah).”
Beliau berkata kepada yang lain, “Engkau mendapatkan pahala dua kali.” (HR. Abu Dawud no. 338 dan an-Nasa’i no. 433, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abu Dawud dan Shahih Sunan an-Nasa’i)
Walaupun dalam masalah ini ada perbedaan, pendapat yang kami pilih adalah pendapat yang mengatakan bolehnya menggabungkan beberapa shalat dengan tayammum, sehingga tidak perlu untuk melakukan tayammun kembali ketika akan melakukan shalat berikutnya.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 28 Jumadil Akhir 1444H / 20 Januari 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini