Hukum Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz ada seorang Ayah setiap bulan ramadhan tidak mampu berpuasa qadarullah selalu bertepatan dengan musim panen ( panen padi di sawah ) sebagai petani ini mata pencaharian untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Beliau hanya punya beberapa puasa selama 3 tahun terakhir ini. Bagaimana cara beliau membayar puasanya ustadz?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Ada beberapa perkara yang perlu kami jelaskan dalam permasalahan di atas:
1-Kewajiban Puasa Romadhon.
Hukum Puasa Romadhon wajib, berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’. Maka barangsiapa mengingkari kewajiban puasa Romadhon dia menjadi kafir.
Di dalam Al-Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. (QS. Al-Baqoroh/2: 183)
2-Orang-Orang Yang mendapatkan Rukhshoh ( keringanan ) Tidak Berpuasa.
Allah Ta’ala memberikan rukhshoh ( keringanan ) kepada sebagian hamba-Nya untuk tidak berpuasa.
Orang-orang yang diberi rukhsoh ( keringanan ) untuk tidak berpuasa, adalah : orang tua (jompo), orang yang menderita sakit dan berat menjalankan puasa, musafir, dan wanita hamil atau menyusui yang berat menjalankan puasa.
Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya.” (QS, Al-Baqoroh/2: 286)
Abdulloh bin Abbas pernah membaca ayat ini dan berkata:
«لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا»
“Ayat ini tidak dihapus (hukumnya). Dia adalah laki-laki tua dan perempuan tua tidak mampu berpuasa, maka sebagai gantinya mereka memberi makan satu orang miskin”. (HR. Bukhori, no. 4505)
Allah Ta’ala juga berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (QS, Al-Baqoroh/2: 184)
Nabi sholallohu ‘alaihi was salam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عن الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْحَامِلِ أَوْ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Alloh telah menggugurkan puasa dan setengah sholat dari musafir dan juga menggugurkan puasa dari wanita hamil dan menyusui”.
(HR. Tirmidzi, no. 715, dari Anas bin Malik Al-Ka’bi. Syaikh Al-Albani berkata: “Hasan Shohih”.)
3-Apakah Pekerja Berat mendapatkan Rukhshoh Tidak Berpuasa?
Sebagian orang beranggapan bahwa “pekerja berat boleh tidak berpuasa”.
Sepengetahuan kami, tidak ada dalil khusus yang memberi keringanan pekerja berat dari berpuasa.
Maka dia tetap wajib berpuasa. Dia harus mencoba dahulu, jika kemudian jatuh sakit dengan sebab puasa, maka dia mendapatkan keringanan tidak berpuasa karena sakit.
Atau dia berhenti sementara dari pekerjaannya atau mencari pekerjaan lain yang memungkinkan untuk berpuasa. Wallohu a’lam.
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya:
“Mengenai seorang laki-laki yang bekerja di tempat pembuatan roti yang merasakan kehausan yang sangat dan kesusahan di dalam bekerja, bolehkan dia berbuka?”
Jawabannya:
” لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في نهار رمضان ليس عذراً للفطر ،
وعليه أن يعمل حسب استطاعته ” انتهى
.” فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء ” ( 10 / 238 )
“Laki-laki tersebut tidak boleh berbuka, dia wajib berpuasa. Keadaannya yang (bekerja) membuat roti di siang hari Romadhon, bukan alasan untuk boleh berbuka. Dia wajib bekerja sesuai kemampuannya”. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, lil Buhuts wal Ifta’, 10/238)
4-Kewajiban Pekerja Berat Jika Tidak Berpuasa.
Dengan keterangan di atas, maka sesungguhnya ayah berkewajiban berpuasa ramadhan. Jangan langsung beranggapan tidak mampu berpuasa, namun harus diusahakan lebih dahulu. Sebab ini merupakan kewajiban dari Allah Ta’ala.
Adapun selama 3 tahun terakhir banyak puasa yang ditinggalkan, maka harus diqodho’. Yaitu diganti berpuasa di hari-hari di luar Romadhon sesuai bilangan hari-hari yang ditinggalkan.
Imam al-Qurthubiy rohimahulloh (wafat th. 671 H) berkata:
وأيضًا فقد اتَّفقْنا أنَّه لو ترك يَومًا مِن رمضانَ متعمِّدًا بغيرِ عُذرٍ؛ لوجَبَ قضاؤُه
[1] (11/ 178)
“Kita juga sepakat bahwa jika seseorang meninggalkan puasa satu hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa alasan, dia wajib mengqodho’nya”. [2] (11/178).
Demikian juga, wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala, jangan mengulangi lagi pada masa yang mendatang.
Demikian jawaban atas pertanyaan anda, semoga Allah selalu memberikan hidayah kepada kita di dalam beribadah, sehingga membawa berkah di dunia dan akhirat kita.
Wallohu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muslim Atsari. حافظه الله