Solusi Saat Penggadai Meminta Tambahan Uang
Solusi Saat Penggadai Meminta Tambahan Uang
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Solusi Saat Penggadai Meminta Tambahan Uang, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Orang tua saya menggadaikan tanahnya 40 juta, selama 10 tahun. Jika sebelum 10 tahun tanah itu bisa di tebus. Tetapi penggadai minta tambahan uang karena merasa rugi itu bagaimana ustadz. Apakah harus kita bayar uang tambahan yang dimintanya itu?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Menggadaikan barang dalam islam hukumnya adalah boleh.
Gadai atau Ar-rahn bermakna menjadi harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi.
Allah Ta’ala berfirman;
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. (Al-Baqarah; 283)
Rasulullah ﷺ juga menggadaikan baju perangnya.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603).
Ada beberapa ketentuan dalam gadai, diantaranya barang yang digadaikan bernilai dan memiliki harga, gadai adalah amanah tidak boleh dipergunakan karena bisa jadi riba, gadai tetap milik orang yang berhutang, barang gadai dijual jika jatuh tempo dan belum lunas hutang dan beberapa ketentuan lainnya.
Adapun dalam masalah ini taksiran besaran hutang bisa ditentukan oleh orang yang ahli dalam hal ini, yang menjadi orang ketiga. Jika memang harga kurang dari yang sudah dibayarkan sebagai hutang maka bisa ditambahkan.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fauzan Azhiima, Lc. حافظه الله