FiqihKonsultasi

Harta Dan Kepemilikan Dalam Rumah Tangga

Harta Dan Kepemilikan Dalam Rumah Tangga

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Harta Dan Kepemilikan Dalam Rumah Tangga, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Ustad, saya Dudi saat ini saya menikah dengan istri ke 2 saya, di mana mantan istri saya yang pertama gugat cerai saya di tahun 2011, dan meninggalkan anak saya dari istri pertama saat masih sekolah smp.

    Untuk istri ke dua saya ini, kami menikah tahun 2016 Alhamdulillah sudah ada 2 anak kami perempuan dari istri saya yang ke dua.

    Dari istri pertama saya atau mantan istri, kami mempunyai rumah tinggal yang sampai saat ini kami tempati bersama anak-anak dan istri saya yang ke dua. Sertifikat atas nama saya, saat istri gugat saya cerai, saya tidak hadir ke pengadilan, saya datang saat surat akte cerai sudah ada di pengadilan,

    Rumah saya angsur selama 10 tahun. Di saat saya dan mantan berpisah, rumah masih kondisi angsuran dan kami cerai tahun 2011, di mana masih ada angsuran selama 4 tahun lagi, dan saya lunasi di tahun 2013. Di saat bercerai kondisi rumah belum di renovasi, dan setelah lama bercerai saya menikah dengan istri saya yang saat ini, kami membangun rumah kami, sampai selesai di thn 2022, dan kami tempati bersama anak-anak dan istri saya.

    Namun mantan istri datang bersama anak saya, yang inti nya sebenarnya minta harta gono gini atas rumah yang saat ini kami tempati bersama istri saya dan anak-anak saya.

    Maaf ustad, untuk anak pertama dari mantan istri saat ini sudah berkeluarga dan punya anak 3. Saat ini tinggal bersama suami nya.

    Yang jadi pertanyaan saya apakah mantan istri dapat hak nya dari harta berupa rumah yang saat ini saya tempati ustad? Atau kah tidak ada hak? Karena saat ini mantan sudah pakai pengacara nya untuk mengurusi urusan ini ustad. Dan kami pun sama. Saat ini masih dalam tahap proses, karena belum ada titik temu, karena pada saat pertemuan pengacara mantan istri dan pengacara saya di tekan kan bahwa harta bersama hak istri ada di tahun 2011 saat bercerai, namun mantan istri tidak mau atau tidak setuju atas pembagian harga rumah di tahun 2011 tersebut.

    Malah pihak mantan istri menawarlan ke saya, apakah saya harus memberi mantan istri nilai nominal sejumlah uang 250 juta, atau saya akan dia berikan uang 250 juta. Saat pertemuan dengan pengacara saya, saya katakan saya setuju dengan tawaran uang yang akan di berikan mantan istri ke saya 250 juta dengan catatan mantan istri yang menanggung semua biaya surat-surat balik nama, biaya pengacara saya. Namun sampai saat ini tidak ada kepastian. Sehingga pengacara saya info di batalkan saja permintaan mantan istri saya tersebut karen tidak ada kejelasan dari pihak mantan istri.

    Terus terang, saya menerima karen dengan pertimbangan saya ingin hidup keluarga saya, istri dan anak-anak saya tenang, tidak mau ada gangguan dari mantan istri, di mana suami nya dari mantan istri ini membeli rumah dekat dengan rumah yang saya tempati saat ini. Dan saya juga sudah berusaha mencari cari rumah untuk persiapan apabila memang dari mantan istri benar-benar jadi atas penawaran nya ke saya.

    Biar kami hijrah pindah ke tempat yang baru, memulai kehidupan baru. Mohon maaf ustad panjang lebar saya curhat nya. Mohon kesedian ustad untuk menjawab nya dan penjelasan nya, saya haturkan banyak terima kasih.

    جزاك اللهُ خيراً

    Jawaban:

    وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
    بِسْـمِ اللّهِ

    Alhamdulillāh
    Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

    Dalam kasus seperti ini benar apa yang dikatakan oleh pengacara mantan istri bahwa rumah yang ada atas nama suami dan memang dibeli dari hasil uang suami adalah milik suami. Mantan istri hanya berhak untuk mengambil harta yang memang miliknya. Dan harta gono gini tidak ada didalam islam.

    Kami nukilkan potongan artikel tentang ini

    Harta gono-gini adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Demikian pengertian harta gono-gini yang sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia. Sedangkan menurut Islam tidak ada harta gono-gini. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah tentang adanya harta gono-gini tadi.

    Secara global Islam membagi harta menjadi 2 bagian :

    1. Harta pribadi, yaitu harta yang dimiliki masing-masing baik suami maupun istri. Harta ini sepenuhnya dimiliki suami ataupun istri, tidak boleh antara keduanya merasa memiliki harta yang dimiliki pasangannya. Harta itu tetap menjadi hak milik masing-masing. Contoh :

    Harta milik suami yang didapatkan dari hasi kerjanya, maka harus dipisah harta suami pribadi dan nafkah untuk istri dan keluarga.

    Harta suami yang merupakan warisan orang tuanya, maka itu menjadi milik suami sepenuhnya.

    Harta milik istri yang didapatkan dari suami sebagai nafkah untuknya, maka itu menjadi milik istri.

    Mahar suami kepada istrinya, maka itu menjadi milik istri.

    Harta istri yang merupakan warisan orang tuanya ataupun harta yang didapatkan dari hasil usahanya sendiri, maka itu menjadi milik istri.

    Dan lain-lain

    2.Harta milik bersama, yaitu harta yang dimiliki oleh pasangan suami istri dari hasil usaha bersama atau usaha masing-masing yang kemudian digabung kepemilikannya dan tidak dipisah, maka harta seperti ini menjadi milik bersama dan inilah yang sering terjadi di Indonesia.

    Ketika terjadi perceraian antara pasangan suami istri, maka harta yang menjadi milik pribadi, kepemilikannya tetap menjadi milik pribadi baik suami maupun istri. Adapun harta yang menjadi milik bersama antara suami dan istri, maka bisa diselesaikan dengan perdamaian (Ash-Shulh) antara suami dan istri sesuai dengan kesepakatan keduanya.

    Ini sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

    وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

    “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [An-Nisa’/4:128]

    Juga firman-Nya:

    لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

    “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” [An-Nisa’/4:114]

    Kemudian Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

    الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً

    “Ash-Shulh (Perdamaian) itu boleh diantara kaum Muslimin, kecuali perdamaian (yang) menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” [HR. Abu Dawud, no. 3594; At-Tirmidzi, no. 1352; Ibnu Mâjah, no. 1905, dan Syaikh al-Albani t menilai hadits ini Shahih]

    Apabila tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai, maka diselesaikan dengan cara menyerahkan permasahan tersebut kepada Hakim. Hakim yang memutuskan setelah melihat bukti-bukti yang dipaparkan oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri dengan keputusan yang adil, tidak harus dengan pembagian 50% – 50%. Tetapi, berdasarkan pengakuan dari suami atau pun istri dan juga bukti-bukti yang disampaikan oleh keduanya.

    Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

    يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ

    “Wahai Daud! Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil.” [QS.Shaad/38:26]

    Kemudian sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

    إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ

    “Apabila (seorang) hakim menghakimi lalu dia berijtihad kemudian ia benar dalam ijtihadnya maka baginya dua pahala.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

    (Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta)

    Wallahu Ta’ala A’lam.

    Dijawab dengan ringkas oleh: 
    Ustadz Fauzan Azhiima, Lc. حافظه الله

    Back to top button