Hukum Mandi Junub Yang Bercampur Keraguan

Hukum Mandi Junub Yang Bercampur Keraguan
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Mandi Junub Yang Bercampur Keraguan, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Maaf ustadz ini lumayan panjang persoalannya. Suami istri berhubungan dan keluar mani keduanya. Setelah istri mandi junub, keluar lagi cairan yang sebenarnya tidak bisa dibedakan dengan keputihan, karena keputihan juga kadang sama bentuknya seperti itu.
Tapi karena yang keluar ini lebih banyak dari biasanya/kesehariannya, maka lebih aman jika berasumsi itu mani jadi akhirnya istri mandi junub kembali. Dan kembali keluar beberapa kali hari itu hingga istri mandi junubnya sampai 4 kali.
1). Di tengah kebingungan benar tidaknya tindakannya yang merasa lebih aman jika berjaga-jaga sehingga mandi junub sampai berkali-kali, dan juga sebenarnya masih ragu itu benar-benar mani atau bukan, sahkah mandi wajib yang bercampur dengan keraguan seperti ini, ustadz?
2). Jika wanita mimpi basah dan saat bangun terlihat cairan yang juga tak bisa dibedakannya dengan keputihan, kemudian ia mandi junub untuk lebih amannya meskipun ia juga sebenarnya masih ragu itu mani atau bukan, sahkah mandi wajibnya orang yang tidak yakin ia junub seperti ini, ustadz?
3). Jika kondisi 1 dan 2 mandi junubnya tidak sah, baik tidak sahnya karena ada ragu di dalamnya (jika jawaban ustadz: tidak sah), ataupun karena 2 kondisi itu tidak dihitung sebagai junub sehingga tidak perlu mandi (jika jawaban ustadz: itu bukan junub), yang artinya sebagian shalatnya selama ini juga tidak sah karena tidak wudhu lagi setelah mandi junub dan langsung shalat, pertanyaannya: lalu bagaimanakah mengqadha shalat-shalat yang tidak sah tersebut ustadz, yang bilangannya sudah tidak diketahui lagi?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Pertama, ketika setelah hubungan suami istri kemudian mandi beberapa saat setelah melakukan maka sudah cukup baginya karena keluar mani ketika dalam keadaan sadar (bukan tidur) harus dengan syahwat baru wajib mandi.
Kedua jika mimpi basah kemudian dilihat ada cairan maka ia wajib mandi.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ».
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ»
“Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313)
Ketiga sholat nya sah karena ia sholat dalam keadaan thoharoh.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fikri Hilabi, S.Ag. حافظه الله