Fiqih

Siklus Haid Tidak Menentu, Kapan Sholat? Apakah Termasuk Lalai?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Siklus Haid Tidak Menentu, Kapan Sholat? Apakah Termasuk Lalai?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Siklus Haid Tidak Menentu, Kapan Sholat? Apakah Termasuk Lalai? selamat membaca.

Pertanyaan:

Saya haid kadang 7, 8, 9 hari /bulan, di hari ke 7 saya bersih dan mandi tapi pada hari ke 8 darah haid keluar lagi. Jadi bulan depan saya haid, menunggu darah haid sampai bersih, walaupun ada jeda seperti yg diatas.

Kadang saya merasa was2 di antara jeda tersebut. Apakah saya berdosa ustadz dan apa yg saya harus lakukan?

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah..

Hendaknya anda meyakinkan kondisi dan durasi siklus haid anda, untuk mengambil kesimpulan dari kebiasaan yang terjadi dengan haid anda. Bila sering haid terjadi dengan durasi yang lebih panjang maka jangan terlalu cepat untuk menyelesaikan haid.

Bila kebanyakan durasi terjadi yang paling sedikit (misal hanya 7 hari) maka bila melihat darah sudah berhenti dalam beberapa waktu/jam maka hendaknya anda bersuci dan mandi jinabah.

Bila masih keluar darah dan berwarna keruh atau jauh dari sifat darah haid maka tidak perlu dirisaukan. Tetap ia menjalankan shalat.

Berdasarkan hadits Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha yang berkata,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئا “

“Kami dahulu tidak menganggap (haid) sedikitpun cairan kekuningan dan keruh setelah masa suci.” (HR. Bukhari, 1/426)

Baca Juga:  Bagaimana Cara Bersuci Dari Keluarnya Air Madzi?

Bila ternyata ia melihat bahwa warna, bau ( sifatnya) sangat di yakini ia adalah darah haid, masih di hari hari siklus haid nya atau di hari dimana tidak menentu dengan siklus haidnya, maka hendaknya ia tetap menunggu sampai batas maksimal, yaitu 15 hari.

Bila sudah berhenti sebelum 15 hari atau darah tetap keluar melebihi 15 hari maka ia harus segera bersuci.

Berkata syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, ”dan paling banyaknya ( haid) adalah 15 hari…maka seorang wanita yang darahnya keluar dari 15 hari maka ia adalah istihadhah.” ( syarh Mumti` : 1/471).

Bila seseorang sudah berusaha untuk meyakinkan diri dengan apa yang dilakukannya, dan berijtihad untuk memantapkan dirinya di dalam melakukan suatu hukum tertentu, maka insyaallah tidak ada dosa baginya.

Namun bila ia lalai dan tidak mau berusaha mencari tahu dan menjalankan hukuman tersebut, maka ia telah berdosa karena sebab kelalaian-nya ada kewajiban lain yang telah ia tinggalkan.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Selasa, 3 Jumadil Akhir 1444H / 27 Desember 2022 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button