Sholat di Masjid di Masa Wabah Corona

Tentang Sholat di Masjid di Masa Wabah Corona
Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang sholat di masjid di masa wabah corona.
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Afwan ijin bertanya.
Sehubungan dengan anjuran sholat dirumah bagi daerah yang terdampak wabah corona Ditempat kami belum ada tanda-tanda yang terjangkit, apakah masih boleh melaksanakan sholat berjama’ah di masjid?
Atas jawaban ustadz, syukron, jazaakallahu khoiron.
(Disampaikan oleh Admin Grup Belajar Bias T10-050)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.
Daerah ini umum, apakah ini tingkat provinsi, kabupaten ataukah sekedar dusun dalam pedesaan. Lihat himbauan pemerintah, arahan para pakar kedokteran dan ahli penyakit ini, dan keputusan MUI secara umum.
Penyakit yang disebabkan virus menular ini (COVID-19) bersifat pandemic global, artinya secara teoritis ilmiyah; tidak ada sejengkal tanah yang dihuni manusia secara sosial kemasyarakatan, kecuali akan ada indikasi terpapar, walaupun sekedar dugaan. Apatah lagi sekarang sudah ada status baru, orang tanpa gejala (OTG), artinya kena virus, walaupun tanpa sakit dan tidak ada gejala apa-apa.
Akan tetapi rentan membahayakan bagi saudaranya yang mempunyai riwayat penyakit tertentu (komplikasi), ataupun karena imunitas tubuh rendah. Ini yang berbahaya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudharat kepada diri sendiri dan orang lain (tanpa disengaja atau pun disengaja).”
(Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540).
Maka jika di daerah (saya mengambil skala besar) provinsi anda; dikatakan 0 % tanpa terpapar virus ini (COVID-19), baik ODP (orang dalam pengawasan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) juga tidak ada sama sekali berdasarkan laporan resmi dari pemerintah dan pendapat ahli kesehatan yang kredibel, maka anda boleh dan dianjurkan (bahkan wajib, bagi pria) shalat di masjid.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini