Permasalahan Buang Hajat dengan Bertumpu Pada Kaki Kiri dan Meluruskan Kaki Kanan

Permasalahan Buang Hajat dengan Bertumpu Pada Kaki Kiri dan Meluruskan Kaki Kanan
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan kajian tentang permasalahan buang hajat dengan bertumpu pada kaki kiri dan meluruskan kaki kanan. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Assalamualaikum Ustadz. Ana mau bertanya tentang adab waktu bung hajat itu disunnahkan duduk bersandar pada kaki kiri dan meluruskan kaki kanan itu maksudnya gimana ya Ustadz? Apakah kita duduk dengan kaki kiri dan meluruskan kaki kanan? Atau bagaimana Ustadz? Syukron Ustadz.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد
Bismillah
Terkait dengan posisi yang ditanyakan, bahwa posisi duduk seperti itu dengan meletakkan pantat di atas kaki kiri, sehingga ia lebih banyak bersandar dengan kaki kirinya dan kaki kanannya di luruskan/direnggangkan untuk sedikit menekan perut dan bagian bawah untuk mendesak keluar air secara baik. Tentunya posisi seperti itu tidak membuat nyaman bagi yang belum terbiasa.
Namun bila membaca kembali pendapat para ulama dalam hal ini, didapatkan hadist tersebut dipermasalahkan. Sehingga akhirnya, akan diserahkan kepada pelakunya dalam menjalankannya. Baik dengan posisi seperti yang ditanyakan atau posisi dengan bersandar dengan kedua kakinnya secara langsung atau selainnnya.
Menambahkan faidah dengan apa yang ditanyakan, kami nukilkan apa yang telah disebutkan di dalam web islam no soal 176669:
“Terkait dengan duduk ketika buang hajat, banyak dari para ulama berpendapat sunnahnya dengan posisi duduk dengan bersandar di atas kaki kirinya dan meluruskan kaki kanannya . Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadist Suroqoh bin Malik – radhiyallahu `anhu– ia berkata:
رواه سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ قَالَ: عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَلَاءِ أَنْ نَقْعُدَ عَلَى الْيُسْرَى، وَنَنْصِبَ الْيُمْنَى. قال الحافظ في البلوغ: رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.
Suraqah Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajari kami tentang cara buang air besar yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan merentangkan kaki kanan. (Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang lemah sebagaimana yang di katakan oleh alhafidz di kitab Bulughul Maram).
Sebagian para ulama berpendapat, bahwa perkara ini fleksibel selama tidak didapatkan dalil yang shahih. Berkata syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-,” bersandarnya ia di atas kaki kirinya, yakni sunnahnya bersandar di atas kirinya ketika buang hajat, menurut yang mengambil pendapat ini bahwa Nabi sallahu alaihi wasallam memerintahkan para sahabatnya untuk berpijak di atas kaki kirinya dan merenggangkan kaki kanannya. Didapatnya bahwa hadist tersebut adalah lemah, pijakan pendapat mereka berdasarkan dua sebab,” pertama karena lebih mudah untuk keluarnya (kotoran). Tentunya hal ini di kembalikan kepada dokter (ahli kesehatan), bila memang ini bisa dibuktikan, maka ia terkait untuk menjaga kesehatan. Kedua: posisi bertopang kepada kaki kirinya tidak dengan kaki kanannya adalah dari sisi pemuliaan terhadap kaki kanan. Dan illah/sebab ini adalah yang nampak, namun akan menyulitkan bila merenggangkan kaki kanannya kemudian bersandar di atas kaki kirinya. Terlebih bila orang tersebut seorang yang gemuk badannya, atau sudah tua atau badannya lemah sehingga akan kepayahan bila bersandar di atas kaki kirinya saja, juga akan menjadi lelah bila kaki kanan direnggangkan. Karenanya, jika dikatakan, selama tidak ada sunnah/dalil yang jelas/kuat dari Rasulullah sallahu alaihi wasallam dalam masalah ini maka hendaknya disesuaikan dengan tabiat/kebiasannya, yaitu dengan bersandarkan kepada kedua kakinya, maka hal tersebut lebih utama dan lebih mudah.”*
Wallahu a`lam.
* silahkan buka link berikut : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/176669/%D9%85%D9%86-%D8%A2%D8%AF%D8%A7%D8%A8-%D9%82%D8%B6%D8%A7%D8…
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 27 Jumadil Awwal 1443 H/31 Desember 2021 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini