Keluarga

Hukum Istri yang Menolak saat Diajak Suami Mengunjungi Mertua

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Istri yang Menolak saat Diajak Suami Mengunjungi Mertua

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Hukum Istri yang Menolak saat Diajak Suami Mengunjungi Mertua. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi, saya mau tanya. Jika istri menolak diajak pulang ke rumah orang tua (bukan melarang suami untuk pulang ke rumah orang tua, hanya menolak diajak) sedangkan suami tidak mau pulang tanpa istri. Apakah istrinya dihukumi membangkang pada suami? Jazakallahukhair

(Ditanyakan oleh Sahabat BiAS via sosmed)


Jawaban:

Wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu..

Dilihat alasan tidak maunya karena apa, jika tidak ada alasan yang jelas, tidak ada udzur syari yang menghalangi, wajib bagi istri untuk menaati suaminya, selagi dalam perkara yang tidak menyelisihi syariat.

Dalam hadist disebutkan:

« لا طاعة لبشر في معصية الله، إنما الطاعة في المعروف »

Tidak ada ketaatan pada manusia dalam kemaksiatan pada Allah, ketaatan itu hanya pada perkara yang makruf”. (H.R Ahmad dalam musnadnya).

Mengunjungi mertua suami bukan perkara maksiat, bahkan bisa jadi ibadah jika itu diniatkan sebagai menyambung silaturrahim, jadi wajib bagi istri untuk mentaati.

Nabi juga bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

Baca Juga:  Bolehkah Menolak “Ajakan” Suami yang Tidak Shalat?

Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج

Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 260)

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Selasa, 27 Shafar 1443 H/ 5 Oktober 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله  
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button