KeluargaKonsultasi

Perhatikan Ketentuan Ini Bagi Wanita Yang Enggan Hamil Lagi

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Perhatikan Ketentuan Ini Bagi Wanita Yang Enggan Hamil Lagi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Perhatikan Ketentuan Ini Bagi Wanita Yang Enggan Hamil Lagi, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana hukum wanita yang enggan hamil lagi? (Misalnya wanita dengan usia 43 tahun masih haid tidak mau hamil lagi apakah diperbolehkan?)

Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Misalnya wanita yang tidak mau hamil lagi, maka hal ini dilihat pada beberapa hal;

Jika kehamilan membahayakan nyawa si ibu menurut 3 dokter ahli kandungan terpercaya, maka boleh ibu tidak hamil lagi.

JIka karena trauma dan kepayahan akibat rasa sakit yang tak tertahankan atau bahaya bagi janin anda yang berikutnya, atau karena alasan-alasan medis lainnya berdasarkan keterangan dokter ahli, maka anda diperbolehkan untuk berhenti dan tidak hamil kembali.

Dan jangan khawatir akan pahala anda sebagai seorang ibu, tetaplah ikhlas mendidik anak-anak yang sudah Allah ‘Azza wa Jalla karuniakan kepada anda, dan yakinlah bahwa Allah Mahaluas karunia-Nya.

Apabila alasan seorang istri tidak mau hamil lagi karena repot mengurus anak, karena biaya perawatan dan pendidikan anak atau persoalan yang dibangun berdasarkan alasan ekonomi sosial, maka hal ini dilarang dan tidak boleh.

Baca Juga:  Kriteria Sahabat Yang Tepat

Sengaja tanpa alasan yang syar’i untuk sama sekali tidak mau hamil atau berketurunan lagi, adalah hal yang terlarang dalam agama ini, walaupun dengan kesepakatan antara suami dan istri.

Hal itu dikarenakan ia bertentangan dengan anjuran syariat untuk memperbanyak jumlah umat ini, yang mana anjuran ini memiliki banyak sekali hikmah yang mulia di baliknya.

Dari sahabat Anas bin Malik bahwa sungguh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ الوَدُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Nikahilah –oleh kalian wahai para lelaki- wanita yang subur nan penyayang, karena aku akan berbangga akan banyaknya jumlah umatku di Hari Akhirat kelak …” (HR. Ahmad, no. 13594, Abu Daud, no. 2050 dan lainnya, dinilai sebagai hadis Hasan oleh Albani).

Bahkan wanita yang meninggal karena melahirkan dianggap sebagai wanita yang syahidah dan memperoleh pahala syahid.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ada 7 golongan yang dianggap sebagai syahid, selain mereka yang terbunuh ketika berperang demi meninggikan kalimat Allah ‘Azza wa Jalla, dan di antara mereka adalah sebagaimana sabda beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيْدَةٌ

“Dan wanita yang meninggal karena melahirkan itu syahidah.” (HR. An Nasai; no. 3194, Ibnu Majah, no. 2279, dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button