IbadahUmum

Memakai Make Up Waterproof Setelah Wudhu, Sah Atau Tidak?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Memakai Make Up Waterproof Setelah Wudhu, Sah Atau Tidak?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Memakai Make Up Waterproof Setelah Wudhu, Sah Atau Tidak? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillaah Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, Semoga Ustadz dan keluarga, dan seluruh kaum Muslim senantiasa dalam lindungan Allah didunia dan akhirat.

Ustadz, saya izin bertanya, jika seorang wanita sudah wudhu kemudian menggunakan make up yang tidak bisa menyerap air, apakah wudhu tsb masih sah digunakan untuk shalat lagi? Demikian Ustadz, terimakasih atas perhatiannya

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam

Jawaban:

Bismillah

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Make up bukanlah termasuk dari pembatal wudhu, sehingga bila seorang wanita telah berwudhu kemudian memakai sesuatu yang dimungkinkan akan menghalangi air masuk ke kulitnya, misalnya minyak yang melekat di kulit, terkena cat, dsb maka wudhunya masih tetap ada sampai dibatalkan dengan factor pembatal wudhu yang lain.

Sebagaimana kaidah ushul fiqih,

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

Hukum berputar bersama Ilatnya, ada dan tidaknya illat itu.

Karenanya jika pembatal tidak ada maka hukum terhadap wudhu masih tetap ada, dan jika didapatkan sebab yang membatalkan wudhu maka hukum wudhu menjadi tidak ada. Maka silahkan untuk memakai wudhu yang belum batal karena makeup bukan pembatal wudhu.

Namun, sedikit ada catatan dan masukan bagi banyak para wanita muslimah untuk lebih berhati hati, tidak tergantung dan tidak terjebak dengan makeup atau peralatan kecantikan lainnya.

Wallahu A’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Senin, 6 Sya’ban 1444H / 27 Februari 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button