Orang Tua Meminta Cukur Jenggot, Bagaimana Sikap Kita?

Orang Tua Meminta Cukur Jenggot, Bagaimana Sikap Kita?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Orang Tua Meminta Cukur Jenggot, Bagaimana Sikap Kita?. selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin bertanya ustadz. Bagaimana sikap kita saat kita pulang ke rumah orang tua, kemudian orang tua meminta kita untuk mencukur jenggot kita dan disisakan sedikit atau dihabiskan karena orang tua alasannya ingin melihat anaknya terlihat lebih muda. Orang tua sudah diberitahu alasan memelihara jenggot tapi masih meminta untuk dicukur dan sakit hati kalau tidak dituruti.
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Mencukur jenggot adalah perkara kemaksiatan dan melanggar apa yang telah di tetapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, diantaranya sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623),
Juga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»
“Selisihilah orang-orang musyrik, potong kumis (yang melewati bibir) dan biarkanlah janggut.” (HR. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Sehingga mencukur janggut hukumnya haram. Demikian pendapat mayoritas Ahli Ilmu.
Imam Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid berkata, “Haram mencukur janggut.”
Syaikh Ali Mahfuzh salah seorang ulama Al Azhar berkata, “Madzhab yang empat sepakat wajibnya melebatkan janggut dan haram mencukur habis.” (Al Ibda’ fi Madhaarril Ibtida’)
Dengan pendapat ini, maka tentunya siapapun yang menyelesihi perintah Allah dan RasulNya maka dilarang bagi kita untuk mentaatinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)
Karenanya selama orang tua mengajak atau memerintahkan dalam hal yang melanggar syariat maka tidak ada kewajiban mentaatinya, namun bila keduanya memerintahkan kebaikan maka kewajiban kita untuk mentaatinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,”
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR Bukhori dan Muslim)
Namun, tetaplah berusaha untuk mengingatkannya atau menolak ajakan tersebut dengan cara yang baik dan bijak. Selalu dan berusaha menunjukkan akhlak yang terpuji, mendoakan keduanya semoga Allah memberikan kebahagiaan dan hidayah kepada keduanya dan kita semua. Sebagaimana firman Allah ta`ala :
وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,“ (QS. Luqman : 15)
Berharap Allah mengumpulkan kita di dalam surgaNya. Aamiin.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 27 Ramadhan 1444H / 18 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik