Muamalah

Hukum Menggunakan Kartu Debit Di Dalam Islam

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Menggunakan Kartu Debit Di Dalam Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Menggunakan Kartu Debit Di Dalam Islam. selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bismillah, Izin bertanya . Bagaimanakah hukum menggunakan kartu Kredit/ATM yang benar dan apa hukum seseorang bekerja di bank konvensional BUMN . Jazaakallahu Khairan

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam waarahmatullah wabarokatuh

Terdapat rician terkait beberapa macam kartu yang telah dikeluarkan oleh Bank, secara umum bahwa muamalah apapun selama terbebas dari ribawi dari akadnya maka perbuatan itu diperbolehkan, namun bila ternyata ada unsur ribawi dalam transaksi yang terjadi maka tidak diperbolehkan.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam penggunakan kartu ini :

  1. Tidak adanya persetujuan terhadap akad yang berpotensi kedalam riba, semisal tanda tangan setuju terhadap denda bila mengalami keterlambatan pembayaran dan yang lainnya.
  2. Tidak adanya riba yang dilakukan dalam akad, terlebih ketika terlambat dalam membayar
  3. Tidak ada potongan dengan prosentase tertentu setiap penarikan /pembayaran yang dilakukan dengan kartu kredit. Bila potongan yang dilakukan hanya sebatas /sejumlah bea administrasi sebagian para ulama masih membolehkannya. (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/118438/)
Baca Juga:  Dalam Islam, Apakah Benar Terlarang Berobat Dengan Herbal?

Bila syarat syarat diatas tidak terpenuhi, maka penggunaan kartu kredit tidak diperbolehkan. Njika terpenuhi maka penggunaan kartu tersebut dibolehkan. Namun sulit rasanya untuk mendapatkan kartu kredit tanpa catatan/syarat di atas sehingga harus diyakinkan terlebih dahulu sebelum bertransaksi dengan kartu tersebut.

Berbeda dengan kartu debit atau kartu cash/charge card, yang memungkinkan terbebas dari larangan point-point diatas, sehingga para ulama membolehkan menggunakan dua jenis kartu tersebut.

Ringkasnya, untuk kartu kredit/visa banyak para ulama melarang penggunaan kartu tersebut, kecuali unsur larangan bisa dicegah. Dan untuk kartu Debit dan kartu cash/charge card hukumnya boleh dengan tetap memegang prinsip-prinsip diatas.

Wallahu a`lam.

Lebih jelasnya bisa membaca link berikut :

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 27 Ramadhan 1444H / 18 April 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik

 

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button