Wanita

Obat Penunda Haid Agar Puasa Ramadhan Penuh

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang bolehkah mengonsumsi obat penunda haid agar puasa Ramadhan penuh. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, apakah hukumnya wanita mengonsumsi obat penunda haid pada saat ramadhan dengan niat agar bisa berpuasa full dan agar bisa mendapatkan keutamaan2 nya?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Diperbolehkan seseorang menunda haidnya dengan mengonsumsi obat selama tidak membahayakan dirinya. Namun walaupun seperti itu yang lebih baik adalah mencoba menjalankan fitrahnya secara alami, sehingga ia menikmati apa yang telah Allah tentukan dalam kehidupannya dengan keringanan yang Allah telah berikan kepada para wanita. Memanfaatkankan waktu dan keutamaan Ramadhan tidak harus dengan menjalankan ibadah puasa yang telah Allah perintahkan, ibadah dapat di lakukan dengan memperbanyak dzikir, murajaah hafalannya tanpa harus menyentuh alquran, mengaji, membantu orang yang berbuka, sahur atau ibadah lainnya di luar ibadah shalat dan puasa.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?”

Beliau rahimahullah menjawab,
“Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” [Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, hal. 364 (penjelasan hadits Arba’in An Nawawiyah no. 32)

Baca Juga:  Resign dari Tempat Kerja Ikhtilat, Tasyabuh, Tapi Orang Tua Kecewa

Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah– menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh Sunnah, 2/128)

Syaikh bin Baz berkata:

لا حرج في ذلك أن تأخذ الحبوب لمنع الحيض حتى تصلي مع الناس، وتصوم مع الناس، بشرط أن يكون ذلك سليماً لا يضرها، عن مشاورة للطبيب، وعن موافقة من زوجها، حتى لا تضر نفسها، وحتى لا تعصي زوجها، فإذا كان عن تشاور، وعن احتياط من جهة السلامة من الضرر، فلا بأس. وهكذا في أيام الحج

“Tidak mengapa bagi seorang wanita mengonsumsi pil/obat penunda haid, sehingga dia bisa sholat bersama yang lain, dan berpuasa, namun dengan syarat tidak ada efek samping yang membahayakan, dengan cara berkonsultasi dengan dokter, dan setelah mendapat izin dari suaminya.
Supaya tidak ada bahaya atas dirinya dan dia tidak mendurhakai suaminya. Kalau seandainya telah dikonsultasikan, dan tidak ada kemudharatan, maka tidak mengapa, begitu pala pada musim haji.” (Fatwa Syaikh Bin Baz no. 7776)

Wallahu a`lam.

Referensi:

1) https://bimbinganislam.com/hukum-konsumsi-obat-penunda-haid-dan-obat-pelangsing/

2) https://muslimah.or.id/1000-menghalangi-datang-haidh-dengan-obat-obatan-ketika-ramadhan.html

3) binbaz.org.saحكم استعمال حبوب منع العادة الشهرية في رمضان وغيره

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 17 Rajab 1443 H/ 18 Februari 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button