Menjadi Reseller Dengan Syarat Beli Paket, Ada Gharar?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Menjadi Reseller Dengan Syarat Beli Paket, Ada Gharar? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz yg semoga senantiasa dilindungi Allah Subhanahu wa Ta’ala. afwan ana mau bertanya ustadz, ana ingin menjadi reseller emas kecil dimana persyaratannya harus membeli paket reseller sebesar 300rb dan kemudian akan mendapatkan : – emas minigold beberapa keping – kwitansi untuk jualan – sertifikat (digital/cetak) – id card (digital – harga reseller – gabung ke grup reseller – update harga tiap hari – bahan promosi (foto dan video) – reward (S&K berlaku) yg saya tanyakan apakah hal tsb halal ustadz? Jazakallahu khairan.
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Yang kami pahami ada dua masalah yang didapatkan dari soal di atas, pertama terkait dengan pembelian awal terhadap emas yang dibeli. Maka selama pembelian jelas, emas dengan nominal tertentu sesuai kesepakatan maka diperbolehkan dan dilakukan transaksi dalam satu tempat dan langsung maka diperbolehkan.
Sebagaimana hadist Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.”
(HR. Muslim 2970)
Yang kedua terkait dengan persyaratan dan fasilitas yang diberikan baik pada kwitansi penjualan, id card dan sebagainya ataupun reward yang di dapatkan, selama hal tersebut tidak terkait dengan jual beli pertama yang telah dilakukan, hanya sekedar fasilitas terhadap kerjasama dan sistem penjualan emas kepada pihak lainnya maka insyaallah boleh dan tidak ada masalah.
Selama setiap transaksi emas yang telah atau akan dilakukan memenuhi syarat-syarat yang ada maka hukumnya boleh/halal.
Baik ketika terjadi transaksi emas dengan emas yang harus dipenuhi dari kesamaan berat dan dilakukan secara tunai/langsung, ataupun ketika dilakukan jual beli antara emas dengan uang portal yang harus dilakukan dalam satu waktu/tempat dan tidak boleh di lain waktu .
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 16 Ramadhan 1444H / 7 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di